Sudah Beraksi Ratusan Kali, Tiga Pelaku Curanmor Berhasil Diringkus Polsek Bogor Utara
Tim gabungan Polsek Bogor Utara bersama Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil meringkus tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Tiga orang ini diketahui terlibat dalam ratusan aksi pencurian di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Tim gabungan Polsek Bogor Utara bersama Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil meringkus tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Tiga orang ini diketahui terlibat dalam ratusan aksi pencurian di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor.
Kapolsek Bogor Utara, AKP Enjo Sutarjo memaparkan, kasus ini bermula dari laporan pencurian sepeda motor jenis Honda Beat di Gang Mesjid, Kelurahan Bantarjati, Kecamatan Bogor Utara pada Sabtu 24 Mei 2025 sekitar pukul 04.00 WIB.
"Berdasarkan rekaman CCTV, atas perintah Kapolresta, kami membentuk tim gabungan untuk melakukan penyelidikan. Selama hampir tiga bulan kami melakukan profiling terhadap pelaku," ungkap Enjo di Mako Polsek Bogor Utara pada Selasa 9 September 2025.
Enjo memaparkan, hasil penyelidikan membuahkan hasil pada Sabtu 7 September 2025 sekitar pukul 20.00 WIB. Polisi berhasil menangkap salah satu pelaku bernama Eka (40) di wilayah Cicurug, Sukabumi.
"Dari pengembangan, terungkap bahwa pelaku beraksi bersama rekannya berinisial S alias Abah (45) yang kemudian dibekuk di Cikarang, Bekasi," paparnya.
Enjo menjelaskan, para pelaku ini merupakan sindikat Curanmor yang sudah beraksi lebih dari 1,5 tahun.
"Mereka sudah mencuri lebih dari 300 motor di Bogor Tengah, Bogor Timur, dan Bogor Utara. Modusnya, mereka beraksi lima kali dalam sepekan, hanya libur di hari Selasa dan Sabtu," jelasnya.
Enjo membeberkan, motor hasil curian kemudian dijual ke wilayah Sukamantri, Pamijahan, Kabupaten Bogor, hingga Sukabumi. Harga jual bervariasi, mulai dari Rp3 juta untuk motor tua hingga Rp4 juta untuk motor keluaran terbaru. Dalam aksinya, para pelaku tak segan menggunakan senjata tajam hingga senjata api mainan untuk menakuti korban.
"Mereka membawa golok dan senpi gas mainan untuk mengancam. Kalau korban melawan, pelaku bisa melakukan penganiayaan," beber Enjo.
Ia menegaskan, saat proses penangkapan, polisi sempat melepaskan tembakan peringatan karena pelaku berusaha melarikan diri.
"Kami berikan peringatan tiga kali, tapi tetap melawan. Akhirnya dilakukan tindakan tegas dan terukur, pelaku berhasil dilumpuhkan," tegasnya.
Enjo menerangkan, hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa para pelaku adalah residivis yang sudah lima kali keluar masuk lembaga pemasyarakatan sejak 2008. Polisi juga berhasil mengamankan seorang penadah, sementara satu pelaku lain masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkasnya.***
Editor : JakaPermana


