Surat Suara Pilpres 2024 Tidak Ada di TPS 60, KPU Kota Cimahi Bakal Lakukan PSL Usai Penelusuran 

KPU Kota Cimahi melakukan penelusuran surat suara Pilpres 2024 yang tidak ada di tempat pemungutan suara (TPS) 60 yang berada di Kampung Cibodas RT 03/11, Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan.

Surat Suara Pilpres 2024 Tidak Ada di TPS 60, KPU Kota Cimahi Bakal Lakukan PSL Usai Penelusuran 
"Saat ini kami tengah melakukan penelusuran dan memastikan keberadaan surat suara Pilpres 2024 yang tidak ada dalam kotak logistik di TPS 60," kata Ketua KPU Kota Cimahi Anzhar Ishal Afryand saat ditemui di TPU 60, Rabu 14 Februari 2024. (agus satia negara)

INILAHKORAN, Cimahi - KPU Kota Cimahi melakukan penelusuran surat suara Pilpres 2024 yang tidak ada di tempat pemungutan suara (TPS) 60 yang berada di Kampung Cibodas RT 03/11, Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan.

Sejumlah warga RT 03/11, Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan kecewa lantaran hingga pukul 12.00 WIB siang belum bisa menyalurkan hak suaranya pada Pemilu 2024. Kondisi tersebut terjadi di TPS 60 surat suara Pilpres 2024 tidak ada dalam salah satu kotak logistik.

"Saat ini kami tengah melakukan penelusuran dan memastikan keberadaan surat suara Pilpres 2024 yang tidak ada dalam kotak logistik di TPS 60," kata Ketua KPU Kota Cimahi Anzhar Ishal Afryand saat ditemui di TPU 60, Rabu 14 Februari 2024.

Baca Juga : Bawaslu Kota Bandung Respons Kurangnya Surat Suara di Sejumlah TPS

Menurutnya, tindaklanjut penelusuran surat suara Pilpres 2024 bakal fokus dilakukan mengingat ada sejumlah tahapan yang harus dilaksanakan, seperti penghitungan suara.

"Saya rasa lebih kita fokuskan dan bereskan satu per satu dulu. Untuk TPS 60 dari hasil diskusi dengan Bawaslu Kota Cimahi kemungkinan kita tunda dulu proses pencoblosan dan pemungutan suaranya," tuturnya.

"Karena kita menunggu dulu hasil penelusurannya seperti apa. Setelah pasti, nanti kita lanjutkan," ucapnya.

Baca Juga : Pemilu 2024, Bupati Bandung Optimistis Partisipasi Pemilih Diatas  80 Persen

Sesuai mekanisme, lanjut Anzhar, KPU dan Bawaslu Kota Cimahi nanti bakal melaksanakan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL). Namun, untuk jangka waktunya tidak lebih dari 10 hari mulai dari sekarang.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani