Selamatkan Hak Pilih Warga, Bawaslu Kota Cimahi Telusuri Tak Adanya Surat Suara Pilpres 2024 di TPS 60 

Bawaslu Kota Cimahi tengah melakukan penelusuran menyusul tidak adanya surat suara Pilpres 2024 di TPS 60 di Kampung Cibodas RT 03/11, Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan.

Selamatkan Hak Pilih Warga, Bawaslu Kota Cimahi Telusuri Tak Adanya Surat Suara Pilpres 2024 di TPS 60 
"Hasil dari temuan pengawas kami di lapangan TPS 60 ada surat suara Pilpres 2024 yang tidak ada dalam kotak pada intinya," kata Ketua Bawaslu Kota Cimahi Fathir Rizkia Latif saat ditemui, Rabu 14 Februari 2024. (agus satia negara)

INILAHKORAN, Cimahi - Bawaslu Kota Cimahi tengah melakukan penelusuran menyusul tidak adanya surat suara Pilpres 2024 di TPS 60 di Kampung Cibodas RT 03/11, Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan.

"Hasil dari temuan pengawas kami di lapangan TPS 60 ada surat suara Pilpres 2024 yang tidak ada dalam kotak pada intinya," kata Ketua Bawaslu Kota Cimahi Fathir Rizkia Latif saat ditemui, Rabu 14 Februari 2024.

Fathir menyebut, ketiadaan surat suara Pilpres 2024 tersebut tengah dalam proses penelusuran apakah memang hal itu kesalahan teknis atau hilang dan sebagainya.

"Tapi, yang paling penting tetap menyelamatkan hak pilih warga. Sehingga, fokusnya kita geser ke Pemungutan Suara Lanjutan (PSL)," sebutnya.

Berdasarkan, Peraturan KPU Nomor 25 Pasal 110 maksimal PSL dilakukan KPU selama 10 hari. Namun, apabila KPU kota sempat mengumpulkan surat suara sisa sebelum 10 hari, maka kalau dieksekusi lebih cepat pun tidak menjadi persoalan.

"Dengan kondisi seperti ini selain melakukan penelusuran secara teknis, ada beberapa hal yang kemudian harus dijelaskan oleh KPU secara teknis baik itu kronologis pemindahan kotak Suara dari gudang ke PPK sampai dengan PPS," paparnya.

Sehingga, sambung Fathir, evidence atau bukti-buktinya jelas kenapa surat suara PPWP hilang dan kenapa tidak ada.

"Kalau dalam 10 hari tidak terlaksana PSL. Maka, kita lakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU)," tandasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Cimahi Anzhar Ishal Afryand mengatakan pihaknya saat ini sedang melakukan pengecekan terkait surat suara Pilpres 2024 yang tidak ada di TPS 60.

"Kita sedang melakukan tracking surat suara Pilpres 2024 tersebut. Jangan sampai kita lupa ini masih ada tahapan perhitungan," ujarnya.

"Kita akan memastikan dan akan menyelesaikan PSL dan fokus pada penyelesaian," ujarnya

Menurutnya, tindaklanjut penelusuran surat suara Pilpres 2024 bakal fokus dilakukan mengingat ada sejumlah tahapan yang harus dilaksanakan, seperti penghitungan suara.

"Saya rasa lebih kita fokuskan dan bereskan satu per satu dulu. Untuk TPS 60 dari hasil diskusi dengan Bawaslu Kota Cimahi kemungkinan kita tunda dulu proses pencoblosan dan pemungutan suaranya," tuturnya.

"Karena kita menunggu dulu hasil penelusurannya seperti apa. Setelah pasti, nanti kita lanjutkan," ucapnya.

Sesuai mekanisme, lanjut Anzhar, KPU dan Bawaslu Kota Cimahi nanti bakal melaksanakan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) dengan jumlah DPT sebanyak 225+2 persen tambahan. Namun, untuk jangka waktunya tidak lebih dari 10 hari mulai dari sekarang.

"Intinya saat ini pencoblosan dan penghitungan suara di TPS 60 belum bisa dilaksanakan," ujarnya. (agus satia negara)


Editor : Doni Ramdhani