Selamatkan Hak Pilih Warga, Bawaslu Kota Cimahi Telusuri Tak Adanya Surat Suara Pilpres 2024 di TPS 60
Bawaslu Kota Cimahi tengah melakukan penelusuran menyusul tidak adanya surat suara Pilpres 2024 di TPS 60 di Kampung Cibodas RT 03/11, Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan.
"Kalau dalam 10 hari tidak terlaksana PSL. Maka, kita lakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU)," tandasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Cimahi Anzhar Ishal Afryand mengatakan pihaknya saat ini sedang melakukan pengecekan terkait surat suara Pilpres 2024 yang tidak ada di TPS 60.
"Kita sedang melakukan tracking surat suara Pilpres 2024 tersebut. Jangan sampai kita lupa ini masih ada tahapan perhitungan," ujarnya.
Baca Juga : Bawaslu Kota Bandung Respons Kurangnya Surat Suara di Sejumlah TPS
"Kita akan memastikan dan akan menyelesaikan PSL dan fokus pada penyelesaian," ujarnya
Menurutnya, tindaklanjut penelusuran surat suara Pilpres 2024 bakal fokus dilakukan mengingat ada sejumlah tahapan yang harus dilaksanakan, seperti penghitungan suara.
"Saya rasa lebih kita fokuskan dan bereskan satu per satu dulu. Untuk TPS 60 dari hasil diskusi dengan Bawaslu Kota Cimahi kemungkinan kita tunda dulu proses pencoblosan dan pemungutan suaranya," tuturnya.
Baca Juga : Pemilu 2024, Bupati Bandung Optimistis Partisipasi Pemilih Diatas 80 Persen
"Karena kita menunggu dulu hasil penelusurannya seperti apa. Setelah pasti, nanti kita lanjutkan," ucapnya.
Halaman :