Selamatkan Hak Pilih Warga, Bawaslu Kota Cimahi Telusuri Tak Adanya Surat Suara Pilpres 2024 di TPS 60
Bawaslu Kota Cimahi tengah melakukan penelusuran menyusul tidak adanya surat suara Pilpres 2024 di TPS 60 di Kampung Cibodas RT 03/11, Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan.
Sesuai mekanisme, lanjut Anzhar, KPU dan Bawaslu Kota Cimahi nanti bakal melaksanakan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) dengan jumlah DPT sebanyak 225+2 persen tambahan. Namun, untuk jangka waktunya tidak lebih dari 10 hari mulai dari sekarang.
"Intinya saat ini pencoblosan dan penghitungan suara di TPS 60 belum bisa dilaksanakan," ujarnya. (agus satia negara)
Baca Juga : Gegara Tak Ada Surat Suara Presiden, Warga RW 11 di Kelurahan Utama Tak Bisa Salurkan Hak Suara
Halaman :