Gegara Tak Ada Surat Suara Presiden, Warga RW 11 di Kelurahan Utama Tak Bisa Salurkan Hak Suara

Warga RT 03/11, Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan kecewa lantaran hingga pukul 12.00 WIB siang belum bisa menyalurkan hak suaranya pada Pemilu 2024.

Gegara Tak Ada Surat Suara Presiden, Warga RW 11 di Kelurahan Utama Tak Bisa Salurkan Hak Suara

INILAHKORAN, Cimahi - Warga RT 03/11, Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan kecewa lantaran hingga pukul 12.00 WIB siang belum bisa menyalurkan hak suaranya pada Pemilu 2024.

Kondisi tersebut terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 60 di mana salah satu surat suara Presiden dan Wakil Presiden tidak ada dalam salah satu logistik.

Teti Ratnasari (30) warga RT 03/11 yang akan mencoblos di TPS 60 ini mengaku banyak waktunya yang tersisa lantaran hingga pukul 12.00 WIB belum ada satupun warga yang menyalurkan hak suaranya. 

Baca Juga : Wah, Ada Superman, Joker dan Thor di TPS KPPS LPKA Kelas II Bandung

Padahal, di TPS lain yang tak jauh dari TPS 60 proses pencoblosan hampir selesai dilakukan.

"Gara-gara surat suara Presiden dan Wakil Presiden gak ada aktivitas kita banyak yang terhambat," kata Teti saat ditemui di lokasi, Rabu 14 Februari 2024.

Meski begitu, ungkap Teti, dirinya belum mendapatkan informasi dari panitia penyelenggara Pemilu 2024 dirinya kapan dan di mana dirinya harus mencoblos.

Baca Juga : Disdukcapil KBB Pastikan Pelayanan Perekaman KTP-EL Tetap Buka di Hari H Pencoblosan

"Harusnya udah beres ini malah belum nyoblos sama sekali," ungkapnya.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti