Syarat Jalur Afirmasi SPMB Jabar 2025, Ini Ketentuan untuk Calon Peserta Didik KETM

Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat menyampaikan bahwa peserta jalur afirmasi kategori KETM harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif yang ketat

Syarat Jalur Afirmasi SPMB Jabar 2025, Ini Ketentuan untuk Calon Peserta Didik KETM

INILAHKORAN - Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (SPMB) Jawa Barat 2025 kembali membuka kesempatan bagi calon peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu (KETM) melalui jalur afirmasi.

Jalur ini dirancang untuk memberikan akses pendidikan yang lebih inklusif dan merata, khususnya bagi siswa yang berasal dari latar belakang sosial ekonomi rentan.

Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat menyampaikan bahwa peserta jalur afirmasi kategori KETM harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif yang ketat. Berikut ketentuannya:

  1. Dokumen Program Penanganan KETM
    Calon peserta didik wajib memiliki bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu, baik yang berasal dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

  2. Dokumen yang bisa digunakan antara lain Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau bukti keikutsertaan dalam program bantuan sosial lainnya yang diakui oleh pemerintah.

  3. Dokumen Tambahan bagi Kasus Khusus
    Bagi calon peserta didik yang termasuk dalam kategori KETM karena kondisi tertentu, misalnya dampak gangguan psikososial atau kondisi medis yang mempengaruhi kemampuan ekonomi keluarga, diperlukan dokumen tambahan berupa hasil diagnosis atau penilaian dari tenaga ahli, seperti psikolog atau tenaga medis yang berwenang.

Pendaftaran SPMB Jabar 2025 dijadwalkan dibuka secara bertahap sesuai zonasi dan jalur masuk. Masyarakat diimbau untuk menyiapkan seluruh dokumen lebih awal agar proses pendaftaran berjalan lancar.


Editor : Firda Rachmawati