Syarat Sekolah Swasta yang Bisa Ikut Program Gratis dari Pemprov DKI Jakarta
Sekolah juga harus menjamin mutu pembelajaran, tanpa kelas terputus dan memenuhi standar kualitas sesuai evaluasi Dinas Pendidikan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Jakarta - Tidak semua sekolah swasta dapat bergabung dalam program ini. Hanya sekolah swasta yang termasuk dalam Klaster 1–3, menerima BOS minimal tiga tahun tanpa jeda, memiliki minimal 60 siswa aktif, dan berlokasi di wilayah dengan keterbatasan akses sekolah negeri.
Sekolah juga harus menjamin mutu pembelajaran, tanpa kelas terputus dan memenuhi standar kualitas sesuai evaluasi Dinas Pendidikan.
Program ini menyasar pelajar dari keluarga tidak mampu, termasuk penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, Program Indonesia Pintar (PIP), Kartu Pekerja Jakarta (KPJ), hingga warga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Hanya sekolah swasta Tertentu yang Terlibat
Dalam tahap awal, pemerintah hanya melibatkan 40 sekolah swasta sebagai bagian dari uji coba. Namun, tidak semua sekolah bisa ikut serta. Hanya sekolah yang masuk dalam klaster 1 hingga 3—yakni sekolah dengan tingkat biaya dan kualitas sedang—yang memenuhi syarat. Sekolah elit dari klaster 4 dan 5 tidak diikutsertakan dalam program ini.
Selain itu, sekolah harus:
- Telah menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah pusat selama tiga tahun berturut-turut,
- Memiliki jumlah siswa aktif minimal 60 orang,
- Menyelenggarakan proses belajar mengajar tanpa kelas kosong,
- Berlokasi di wilayah yang belum terjangkau sekolah negeri,
- Memiliki sistem penjaminan mutu sesuai standar Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Masih Dalam Tahap Seleksi dan Verifikasi
Hingga kini, Dinas Pendidikan masih melakukan proses seleksi dan verifikasi terhadap sekolah swasta yang akan ditetapkan secara resmi melalui keputusan gubernur. Program ini diharapkan bisa memperluas akses pendidikan bermutu bagi siswa dari keluarga prasejahtera di daerah-daerah yang belum memiliki cukup sekolah negeri.
Untuk informasi terbaru, masyarakat dapat memantau situs resmi Disdik DKI Jakarta atau portal SPMB Bersama 2025.
Editor : Firda Rachmawati

