Tahu Polisi Datang, Wanita Cileungsi Pencuri Taksi Online Ini Ngumpet di Plafon

Ling berjalan sambil menunduk. Topi merah yang dia pakai menutup sebagian wajahnya. Ling adalah wanita Cileungsi, Kabupaten Bogor, yang ditangkap atas dugaan pencurian mobil taksi online.

Tahu Polisi Datang, Wanita Cileungsi Pencuri Taksi Online Ini Ngumpet di Plafon
Ling mencoba menyembunyikan wajah dengan topi di Polda Metro Jaya. Wanita asal Cileungsi, Kabupaten Bogor ini, diringkus atas dugaan pencurian taksi online. (antara)

INILAHKORAN, JakartaLing berjalan sambil menunduk. Topi merah yang dia pakai menutup sebagian wajahnya. Ling adalah wanita Cileungsi, Kabupaten Bogor, yang ditangkap atas dugaan pencurian mobil taksi online.

Ling, inisialnya HD, ditangkap aparat Sub Direktorat Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Dia, menurut Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy, ditangkap di kawasan Bogor.

“HD alias Ling ditangkap pada Senin 4 Agustus 2025 di Perumahan Graha Cileungsi, Bogor, Jawa Barat,” kata Resa Fiardi Marasabessy kepada wartawan di Jakarta, Selasa 12 Agustus 2025.

Resa Fiardi Marasabessy menjelaskan pelaku ditangkap di rumahnya sendiri di Perumahan Graha Cileungsi itu.

Saat hendak ditangkap, Ling sempat mencoba melarikan diri. Dia mencoba bersembunyi di atas loteng rumahnya.

“Dia ketakutan ketika tahu ada petugas datang untuk menjemputnya,” tambah Resa Fiardi Marasabessy.

Adapun aksi pencurian yang dilakukan Ling terjadi pada 24 Juli 2025 lalu. Dia melakukan aksinya di Jati Karya, Kota Bekasi.

“HD alias Ling merupakan pelaku pencurian mobil taksi online yang terjadi di Jalan Bambu, Jati Karya, Kota Bekasi pada tanggal 24 juli 2025,” ucap Resa.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan satu unit ponsel dan satu unit mobil milik korban yang sempat digadaikan.

Ia menegaskan pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pidana maksimal lima tahun penjara. (*)


Editor : Zulfirman