Tak Kantongi PBG dan Langgar Perda LP2B, Warga Desa Tangkil Minta Pemda Hentikan Pembangunan Bangunan Yayasan MBU
Warga Desa Tangkil, Caringin Dedi Rahayu Kelana dan Ugan Sugandi meminta pemerintah daerah bertindak atas pelanggaran aturan yang diduga dilakukan Yayasan MBU.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Warga Desa Tangkil, Caringin Dedi Rahayu Kelana dan Ugan Sugandi meminta pemerintah daerah bertindak atas pelanggaran aturan yang diduga dilakukan Yayasan MBU.
Yayasan MBU, diketahui, menurut UPT Tata Bangunan Wilayah membangun puluhan bangunan, baik sekolah, guest house, mini market dan lainnya tanpa memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Sementara, dari segi fungsi lahan. Lahan yang diklaim dikuasai oleh Yayasan MBU masuk ke dalam Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B).
Akibat aduan warga tersebut ke Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat melalui DLH Kabupaten Bogor beberapa waktu lalu pun melakukan inspeksi ke lokasi.
DLH Kabupaten Bogor hanya menerbitkan sanksi administratif, dengan kewajiban melakukan perbaikan terhadap pelanggaran yang dilakukan berdasarakan peraturan perundang - undangan yang berlaku.
"Kami minta, sanksinya yang diberikan oleh pemerintah daerah tidak hanya administratif karena Yayasan MBU diduga telah merusak lingkungan hidup di Desa Tangkil, Caringin," pinta Dedi Rahayu Kelana kepada wartawan, Kamis, 16 Oktober 2025.
Selain itu, warga juga meminta pembangunan yang dilakukan oleh Yayasan MBU, dihentikan terlebih dahulu.
"Selain tidak mengantongi PBG, mereka juga melanggar Perda LP2B, dimana penggunaan lahan pertanian menjadi bangunan atau tidak semestinya harus diganti tiga kali lipat. Kami minta pembangunannya setidaknya dihentikan terlebih dahulu," tambah Dedi Rahayu Kelana.
Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor Eko Mujiarto mengaku akan mengkaji lahan yang dikuasai Yayasan MBU.
"Kami akan mendalami, apakah bangunan Yayasan MBU hanya tidak memiliki PGB dan melanggar Perda LP2B, atau apakah ada aturan - aturan lain yang dilanggar," tukas Eko Mujiarto.***
Editor : JakaPermana

