Tak Puas dengan Penghasilannya, Chef Hotel Bintang 5 di KBB Nekat Produksi Tembakau Sintetis di Sebuah Rumah Kontrakan
Dimas Arya Pratama alias DAP seorang chef yang bekerja di salah satu hotel bintang lima di Bandung Barat nekat memproduksi narkotika bentuk cairan yang bakal dijadikan bibit narkotika jenis sintetis yang kemudian diedarkan dengan sistem tempel.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cimahi - Dimas Arya Pratama alias DAP seorang chef yang bekerja di salah satu hotel bintang lima di Bandung Barat nekat memproduksi narkotika bentuk cairan yang bakal dijadikan bibit narkotika jenis sintetis yang kemudian diedarkan dengan sistem tempel.
Tak sendiri, Dimas diringkus jajaran Sat Narkoba Polres Cimahi bersama dua pelaku lainnya, yakni Sandi Hermawan alias SH dan Muhammad Rafly alias MR di sebuah rumah kontrakan di Jalan Cisangkan Hilir Gang Bakti IX RT02/18, Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi pada Selasa 15 April 2025.
"Jadi rumah ini diduga dan berhasil diungkap oleh Sat Resnarkoba Polres Cimahi yang digunakan sebagai home industri, tempat produksi pembuatan, penjualan, menyimpan dan menawarkan narkotika golongan I jenis cairan sebagai bahan baku tembakau sintetis," kata Kapolres Cimahi, AKBP Nico N. Adi Putra di tempat kejadian perkara (TKP), Jumat 18 April 2025.
Nico menjelaskan, Sat Resnarkoba berhasil mengamankan tiga orang berinisial, SH, MR dan DAP. Ketiga pelaku tersebut diamankan lantaran telah menyimpan, menawarkan, menjual dan memproduksi narkotika.
Dari tiga tersangka, dua orang bertugas mengedarkan atau menjual barang-barang yang diproduksi oleh pelaku DAP.
"Pelaku DAP yang diamankan bertugas untuk memproduksi dan membuat, sehingga barang narkotika tersebut siap untuk edar dan dijual," jelasnya.
Sementara, dua orang inisial SH dan MR, bertugas untuk memasarkan, menjual dan mengedarkan di wilayah hukum Polres Cimahi.
"Ada beberapa barang bukti yang berhasil diamankan, beberapa jenis botol yang sudah ada cairannya yang diduga mengandung narkotika dan juga ada beberapa 40 gram tembakau sintetis yang sudah siap edar," jelasnya.
"Kontrakan ini baru ditinggali satu hari ini. Jadi, tidak lama setelah yang bersangkutan tinggal di sini, Sat Resnarkoba Polres Cimahi berhasil menggagalkan peredaran yang akan diedarkan di wilayah hukum Polres Cimahi," ungkapnya.
Sementara itu, untuk bahan atau bibit yang digunakan untuk membuat narkotika jenis sintetis inu masih pihaknya dalami.
"Untuk barang bukti yang ada sedang kami dalami dan sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut dari mana barang tersebut berasal," ujarnya.
Apabila dikalkulasi, sebut Nico, seluruh cairan tersebut kurang lebih sebanyak 1.350 mili liter dimana jumlah tersebut bisa dibuat tembakau sintetis sebanyak 3,5 kilogram.
Kemudian, untuk keuntungan yang didapat dari barang yang diamankan kali ini bisa mencapai angka Rp350 juta.
"Tentunya dari operasi pengungkapan yang dilakukan Sat Resnarkoba Polres Cimahi berhasil mengamankan, menyelamatkan jiwa di wilayah hukum Polres Cimahi kurang lebih 35 ribu orang," sebutnya.
Para pelaku ini dijerat Pasal 114 dan atau 112 dan atau 113 dan atau 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Adapun ancaman pidana terhadap para pelaku yang kami amankan, yakni ancaman penjara selama-lamanya seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun," ujarnya.
Tersangka Dimas Arya Pratama mengaku dirinya berprofesi sebagai tukang masak di salah satu resto di Bandung Barat.
"Saya chef di hotel bintang lima di Bandung Barat," kata Dimas.
Dimas pun beralasan dirinya nekat memproduksi dan menjual tembakau jenis sintetis lantaran ada kebutuhan lebih, meski memiliki penghasilan cukup besar dari profesinya.
"Karena ada kebutuhan lebih dan mengambil jalan lintas produksi itu (sinte)," jelasnya. *** (agus satia negara)
Editor : Ahmad Sayuti

