Tak Tunjukkan Penyesalan, Ini Alasan Jaksa Tuntut Tom Lembong 7 Tahun Penjara
Salah satu faktor yang memberatkan adalah sikap Tom yang dinilai tidak menunjukkan rasa bersalah atau penyesalan atas tindakannya.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mengungkap alasan utama di balik tuntutan pidana terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi importasi gula tahun 2015–2016.
Salah satu faktor yang memberatkan adalah sikap Tom yang dinilai tidak menunjukkan rasa bersalah atau penyesalan atas tindakannya.
"Terdakwa tidak mengakui kesalahan dan tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya," ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).
jaksa juga menilai bahwa perbuatan Tom tidak mencerminkan dukungan terhadap komitmen pemerintah dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Sebaliknya, satu-satunya faktor yang meringankan tuntutan adalah karena Tom Lembong belum pernah memiliki catatan hukum atau dipidana sebelumnya.
Akibat perbuatannya, Tom dituntut 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta, dengan ancaman kurungan 6 bulan apabila denda tersebut tidak dibayar. Ia dinilai terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dengan beberapa pihak lain, termasuk Charles Sitorus, eks Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI.
Tom didakwa telah menerbitkan izin impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan pada 2015–2016 tanpa melalui rapat koordinasi lintas kementerian maupun rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp578,1 miliar akibat kebijakan tersebut.
Menanggapi tuntutan jaksa, Tom menyatakan keberatan karena menurutnya, isi tuntutan tidak mencerminkan fakta-fakta persidangan maupun kerja samanya selama proses hukum.
"Saya pribadi siap menghadapi tuntutan apa pun, tapi saya sangat kooperatif sejak awal. Bahkan saat dipanggil sebagai saksi, saya datang tanpa pengacara, dan bersedia diperiksa hingga malam," kata Tom usai sidang.
Ia juga menyayangkan bahwa sikap kooperatifnya selama hampir delapan bulan masa tahanan tidak tercermin dalam pertimbangan tuntutan jaksa.
Editor : Firda Rachmawati


