Tanggapi Aspirasi Buruh, Komisi IV DPRD KBB Sebut Masalahnya Kurang Komunikasi

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengaku pihaknya telah menerima aspirasi para buruh yang tergabung dalam

Tanggapi Aspirasi Buruh, Komisi IV DPRD KBB Sebut Masalahnya Kurang Komunikasi
Anggota komisi IV DPRD KBB, Asep Sudrajat
 
INILAHKORAN, Ngamprah - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengaku pihaknya telah menerima aspirasi para buruh yang tergabung dalam FSP RTMM SPSI KBB yang melakukan unjuk rasa di Gedung DPRD KBB, Senin 27 Juni 2022.
 
Anggota komisi IV DPRD KBB, Asep Sudrajat menilai keluhan buruh terkait sejumlah perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya di BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan hanya kurang komunikasi dan koordinasi saja.
 
"Secara umum memang keluhan-keluhan dari teman-teman Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman  memang ada beberapa hal yang disampaikan," katanya kepada wartawan, Senin 27 Juni 2022.
 
 
Ia menyebut, sebetulnya hanya ada dua permasalahan yang disampaikan, pertama ke DPRD itu meminta tindak tegas perusahaan yang tidak normatif secara umum.
 
"Kedua, implementasikan program-program ketenagakerjaan yang ada di KBB," sebutnya.
 
Intinya, jelas dia, bahwa seluruh aspirasi tersebut sudah pihaknya terima dan sudah dicatat. Bahkan, sudah dijawab juga secara kelembagaan.
 
 
"Termasuk, sudah diserahkan kepada teman-teman Federasi Serikat Pekerja di mana kalau saya lihat sebetulnya hanya di komunikasi dan koordinasi saja yang kurang," jelasnya.
 
"Sebetulnya kalau memang bisa dikoordinasikan dan bisa dikomunikasikan ya kayanya bisa," sambungnya.
 
Hanya saja, menurutnya, memang ada beberapa lembaga terkait yang tidak bisa hadir, salah satunya yang dipertanyakan itu adalah BPJS.
 
 
"Nanti orang dari BPJS yang harus memberikan jawaban terkait hal itu. Sedangkan, untuk ke DPRD-nya sudah kita jawab, baik secara lisan dan secara tertulis," tuturnya.
 
Ia menerangkan, dari dua tuntutan tersebut berkembang menjadi sembilan, diantaranya terkait PKB,SPSB terus ada yang melarang perusahaan untuk ikut berserikat, ada yang gajinya tidak sesuai UMK, kemudian ada perusahaan yang tidak memfasilitasi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
 
"Jadi ada sembilan tuntutan, karena memang keinginan dari teman-teman serikat itu ada tindaklanjut," terangnya.
 
 
Ia berharap, bakal tindaklanjut lagi setelah hasil rapat kali ini, karena memang tidak bisa diputuskan dalam satu kali rapat atau satu kali pertemuan.
 
"Ini harus ada tindaklanjut yang jelas dari pihak-pihak terkait, termasuk dari DPRD lantaran salah satu tugas dari DPRD sendiri adalah melakukan pengawasan ke perusahaan-perusahaan yang memang tadi dianggap bermasalah menurut serikat pekerja. Termasuk, tidak memenuhi aturan-aturan secara normatif," pungkasnya.***(agus satia negara).


Editor : inilahkoran