Tanggapi Soal Pansus Rotasi, Mutasi dan Promosi Pejabat di Lingkungan Pemda KBB, Begini Jawaban Hengki Kurniawan

Persoalan polemik rotasi, mutasi dan promosi pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) memasuki babak baru.

Tanggapi Soal Pansus Rotasi, Mutasi dan Promosi Pejabat di Lingkungan Pemda KBB, Begini Jawaban Hengki Kurniawan

INILAHKORAN, Ngamprah - Persoalan polemik rotasi, mutasi dan promosi pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) memasuki babak baru.

Pasalnya, Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan angkat suara terkait pembentukan panitia khusus (Pansus) DPRD KBB rotasi, mutasi dan promosi tersebut.

Seperti diketahui, DPRD KBB membentuk pansus untuk menangani persoalan kebijakan rotasi, mutasi dan promosi di tataran OPD dan Kecamatan yang dilakukan Bupati.

Langkah tersebut dilakukan lantaran dewan menduga Hengky melakukan pelanggaran dan melawan aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kita tunggu yah seperti apa endingnya, kita tunggu hasilnya nanti dari KASN atau BKN itu saja," ungkap Hengky kepada wartawan, Senin 11 September 2023.

Hengky menyebut, hanya KASN dan BKN yang punya kewenangan menentukan dirinya melanggar atau tidak terkait kebijakan rotasi, mutasi dan promosi jabatan.

Selain itu, dirinya juga berharap KASN dan BKN dapat memberikan penjelasan kepada semua pihak sebagai sebuah pencerahan.

"Sebelum ada wasit apakah itu KASN atau BKN maka kita akan terus debat kusir," sebutnya.

Diberitakan sebelumnya, Pansus DPRD KBB memanggil sejumlah kepala dinas dan Tim Penilai Kinerja (TPK). Berdasarkan keterangan yang didapat Pansus DPRD KBB terungkap dari 97 pejabat yang dilantik Bupati Hengky Kurniawan pada Jumat 26 Agustus 2023 lalu, sebanyak 80 persen tak sesuai dengan rekomendasi TPK yang diketuai Sekda Ade Zakir.

"Ini memang fakta mengejutkan, ternyata 80 persen dari 97 pejabat yang dilantik tak sesuai dengan rekomendasi TPK," ungkap Ketua Pansus rotasi, mutasi dan Promosi DPRD KBB, Sundaya.

Sundaya menjelaskan, pejabat yang direkomendasikan TPK untuk dimutasi, rotasi, dan promosi sebenarnya sudah sesuai dengan peraturan, salah satunya PP 11 tahun 2017 pasal 191 bahwa rotasi mutasi pegawai bisa dilakukan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini bupati jika sudah ada pertimbangan dari Tim Penilai Kinerja (TPK).

Bahkan, sambung Sundaya, pak Sekda sampai harus dua kali merevisi dan memaraf lantaran namanya berubah terus.

"Sampai pada saat dibacakan nama-nama pejabat yang dilantik, 80 persennya tak sesuai," ucapnya.

Selain itu, lanjut Sundaya, sebenarnya TPK juga sudah memberikan masukan soal nama-nama pejabat yang bakal dilantik kepada Bupati Hengki Kurniawan.

Namun, bupati beralasan soal pelantikan pejabat yang akan dilantik menjadi kewenangannya.

"Memang selama 4 hari pansus bekerja, menemukan sejumlah kejanggalan, yaitu melabrak aturan. Tapi kan, kerja pansus bukan untuk menghakimi, makanya besok kami akan konsultasi dengan Komisi ASN dan Badan Kepegawaian Negara (BKN)," ujarnya.

"Kami akan sampaikan semua catatan hasil kerja pansus. Karena kedua lembaga itulah yang berhak menilai sekaligus membatalkan pelantikan jika memang dinilai banyak melanggar aturan," tuturnya.

Di tempat yang sama, Sekda KBB Ade Zakir tidak banyak komentar usai dirinya menyampaikan keterangan kepada Pansus II.

"Semua yang ditanyakan pansus soal mutasi, rotasi, dan promosi. Itu saja," pungkasnya.*** (agus satia negara)


Editor : Ahmad Sayuti