Tarif Naik Usaha Tercekik
BAGI usaha yang bergantung pada air tanah, kenaikan tarif PAT bukan perkara kecil. Biaya produksi dan operasional kini ikut tertekan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
Oleh : Reza Zurifwan
Air yang selama ini menjadi bagian tak terpisahkan dari aktivitas usaha tiba-tiba berubah menjadi beban. Bagi pelaku UMKM di Kabupaten Bogor, kenaikan tarif Pajak Air Tanah (PAT) membuat biaya produksi dan operasional ikut bergerak naik.
Kondisi itu paling terasa bagi usaha yang sehari-hari bergantung pada air tanah.
Laundry kiloan, usaha makanan- minuman, hingga industri tekstil harus menghitung ulang biaya yang sebelumnya dianggap sebagai bagian rutin dari operasional.
Pemkab Bogor melalui Peraturan Bupati Bogor Nomor 51 Tahun 2025 tentang Nilai Perolehan Air Tanah menetapkan tarif air tanah sebesar Rp3.300 per meter kubik. Angka tersebut naik sekitar 120 persen dibandingkan tarif sebelumnya yang berada di angka Rp1.500 per meter kubik.
Kenaikan itu membuat pelaku usaha harus berhadapan dengan pilihan yang tidak mudah. Menambah harga jual berisiko mengurangi pelanggan. Namun, mempertahankan harga lama berarti keuntungan yang sudah tipis semakin tergerus.
Keluhan tersebut bahkan mengejutkan pihak Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Asisten Deputi Produksi dan Digitalisasi Usaha Kecil Kementerian UMKM Dr. Alli, S.T., M.Si. mengatakan baru mengetahui persoalan kenaikan tarif PAT yang dikeluhkan pelaku usaha di Kabupaten Bogor.
“Saya baru mendengar ada poin masalah ini. Pertama, kami harus kroscek dulu.
Kalau memang banyak yang tertekan dampak kenaikan Pajak Air Tanah ini, kami akan bicarakan dengan Kementerian ESDM yang mengeluarkan peraturan tersebut,” ujar Dr Alli kepada wartawan akhir pekan lalu.
Dia meminta pelaku UMKM tidak menyampaikan keluhan secara sendiri-sendiri.
Persoalan tersebut, menurut dia, akan lebih mudah ditindaklanjuti apabila disampaikan secara berkelompok dan dilengkapi data.
“Jadi, silakan tulis surat saja ke kami permasalahannya sehingga kami akan bicarakan dengan Kementerian terkait dalam hal ini Kementerian ESDM. Makanya saya berharap laporannya bukan orang per orang tapi secara berkelompok,” pintanya.
Menurut dia, kenaikan tarif PAT perlu mendapat perhatian apabila menjadi komponen biaya yang terlalu besar bagi pelaku usaha.
“Nanti akan kami bicarakan bagaimana solusinya agar tidak memberatkan pengusaha UMKM di daerah tersebut,” ucapnya.
Bagi Nur Azizah, pemilik usaha telur asin Siragilkaizer di Cibinong, air bukan sekadar kebutuhan tambahan. Air menjadi bagian penting dalam proses mengolah telur bebek menjadi telur asin.
Karena itu, setiap kenaikan biaya penggunaan air akan berpengaruh terhadap biaya produksi atau Harga Pokok Penjualan (HPP).
“Kalau bisa tarif PAT jangan naik, kita pakai banyak air buat pengolahan telur bebek jadi telur asin, itu juga berpengaruh ke HPP dan harga jual produk.
Sementara, daya beli masyarakat sekarang sedang rendah,” kata Nur.
Persoalannya, menaikkan harga jual bukan pilihan yang mudah. Saat daya beli masyarakat sedang melemah, kenaikan harga berpotensi membuat konsumen berpikir ulang untuk membeli. (gin)
Editor : Inilahkoran

