Yaqut Gagal Jadi Tahanan Rumah
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Jakarta – Ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadi tempat bagi Yaqut Cholil Qoumas untuk kembali mengajukan permohonan.
Kali ini, mantan Menteri Agama itu meminta agar status penahanannya dialihkan dari rumah tahanan negara menjadi tahanan rumah.
Permohonan tersebut diajukan setelah Yaqut menjalani operasi. Kondisi itu membuatnya membutuhkan keteraturan dalam mengonsumsi obat sekaligus perawatan untuk membersihkan luka.
Namun, permohonan tersebut belum berbuah keputusan seperti yang diharapkan. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menilai kebutuhan medis Yaqut masih dapat dipenuhi selama berada di rumah tahanan.
Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani mengatakan terdapat dua kebutuhan medis yang menjadi alasan permohonan pengalihan penahanan. Keduanya dinilai masih bisa ditangani oleh pihak rutan.
"Karena kebutuhannya hanya dua hal, kami belum bisa mengabulkan permohonan," kata Ni Kadek dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa.
Menurut majelis hakim, perawatan dan konsumsi obat secara teratur bukan alasan yang cukup untuk memindahkan Yaqut dari tahanan rutan ke tahanan rumah.
Jika sewaktu-waktu kondisi kesehatan Yaqut memburuk, jalur penanganannya juga telah tersedia. Ia dapat berkonsultasi dengan dokter yang bertugas di rutan untuk menentukan tindakan medis berikutnya.
Dokter nantinya akan menilai apakah kondisi Yaqut membutuhkan perawatan lebih lanjut, termasuk rawat jalan maupun rawat inap di rumah sakit.
Persoalan kesehatan Yaqut juga berkaitan dengan rencana pemeriksaan ke poli bedah. Kuasa hukum sebelumnya menyampaikan adanya kekhawatiran terhadap risiko infeksi pada luka setelah operasi.
Majelis hakim tidak menutup kemungkinan Yaqut mendapatkan perawatan di luar rutan. Namun, permohonan izin berobat jalan harus diajukan terlebih dahulu agar dapat diperiksa berdasarkan kondisi medis terdakwa.
"Kami harus periksa dulu pengajuannya karena kami tidak tahu bagaimana diagnosis dokter terkait dengan kondisi terdakwa," ujar Ni Kadek.
Sebelumnya, Yaqut juga meminta majelis hakim menghentikan perkara dugaan korupsi kuota haji Indonesia 2023-2024 sejak tahap awal.
Melalui nota perlawanan yang dibacakan tim hukumnya, Yaqut menilai dakwaan jaksa penuntut umum tidak disusun secara jelas dan lengkap. Tim hukum bahkan menyebut dakwaan tersebut obscuur libel atau kabur.
Advokat Yaqut, Mellisa Anggraini, mengatakan uraian perbuatan dalam dakwaan tidak memiliki kaitan yang jelas dengan delik yang dituduhkan kepada kliennya.
"Uraian perbuatan dalam surat dakwaan tidak bersesuaian dan tidak bertaut dengan delik inti yang didakwakan sehingga berakibat dakwaan menjadi kabur atau obscuur libel dan wajib batal demi hukum," kata Mellisa seperti dikutip dari ANTARA, Selasa (18/8).
Keberatan itu menjadi dasar bagi tim hukum untuk meminta majelis hakim menyatakan perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Mereka juga meminta hakim memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi mengeluarkan Yaqut dari rumah tahanan negara setelah putusan sela dibacakan.
Bagi tim hukum, persoalan utama dalam perkara tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan angka kerugian negara. Mereka mempertanyakan konstruksi hukum yang digunakan jaksa dalam mengaitkan kebijakan pembagian kuota haji dengan tindak pidana korupsi.
Mellisa menilai surat dakwaan mengabaikan kewenangan atributif Yaqut sebagai Menteri Agama berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dia juga menyoroti Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang menurutnya merupakan keputusan operasional sebagai turunan dari nota kesepahaman antara Pemerintah Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi pada 8 Januari 2024.
Dalam nota kesepahaman tersebut, terdapat tambahan 20 ribu kuota haji yang dibagi menjadi 10 ribu kuota reguler dan 10 ribu kuota khusus.
Karena itu, tim hukum Yaqut berpendapat persoalan sah atau tidaknya pembagian kuota serta dugaan penyalahgunaan kewenangan merupakan ranah hukum administrasi negara.
"Pelanggaran atas ketentuan administrasi pemerintahan berkonsekuensi pada sanksi administratif yang harus ditempuh terlebih dahulu," ujarnya.
Keberatan serupa sebelumnya disampaikan advokat Yaqut lainnya, Dodi Abdulkadir. Dia mempertanyakan sejumlah bagian dalam konstruksi perkara, termasuk hilangnya nama Fuad Hasan Masyhur dari bagian akhir dakwaan meski nama tersebut disebut beberapa kali dalam rangkaian perkara.
"Kami salah satunya mempertanyakan hilangnya nama Fuad Hasan Masyhur dari bagian akhir dakwaan, meski nama itu beberapa kali disebut dalam rangkaian perkara," ucap Dodi usai sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (11/8).
Menurut Dodi, tim hukum juga mempertanyakan mengapa berbagai persoalan yang melibatkan pihak lain justru dipertanggungjawabkan secara pidana kepada Yaqut.
Dia juga menyinggung dugaan penerimaan uang sebesar 271.500 dolar AS yang disebut jaksa diterima Yaqut. Menurut dia, dakwaan tidak menjelaskan secara terang bukti penerimaan uang tersebut.
Di sisi lain, jaksa penuntut umum mendakwa Yaqut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar dalam pengaturan kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024.
Yaqut didakwa mengalihkan dan mengatur pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 menjadi 50 persen tanpa landasan kajian teknis.
Dia juga didakwa mengisi kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu serta jemaah haji khusus dengan masa tunggu tertentu yang dinilai tidak sesuai mekanisme.
Jaksa menyebut tindakan tersebut dilakukan bersama mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI Asrul Aziz Taba.
Menurut jaksa, pengisian kuota tambahan tersebut dilakukan untuk mengakomodasi permintaan asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), disertai penerimaan biaya percepatan dari jemaah dan petugas haji khusus.
Dari total kerugian yang didakwakan, Rp438,22 miliar disebut berasal dari selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK dalam penyelenggaraan haji 2024 untuk jemaah haji khusus yang dinilai tidak berhak berangkat.
Kerugian lainnya berasal dari penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus 2024 sebesar Rp39,95 miliar serta biaya percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 sebesar Rp143,92 miliar.
Jaksa juga menyebut sejumlah pihak memperoleh keuntungan dalam perkara tersebut. Salah satunya Yaqut yang disebut diperkaya sebesar 271.500 dolar AS atau setara Rp4,83 miliar.
Atas dakwaan tersebut, Yaqut dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (gin)
Editor : Inilahkoran

