Tarif PPN Jadi 11 Persen Per 1 April 2022, Harga Pulsa hingga Kuota Internet Juga Ikut Naik
Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11% per hari ini, Jumat 1 April 2022. Hal itu berdampak pada kenaikan harga pulsa dan kuota.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meningkatkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11% per hari ini, Jumat 1 April 2022.
Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), dan peningkatan PPN.
Kenaikan tarif PPN tersebut berdampak pada harga pulsa hingga kuota internet.
Baca Juga: Kemenag KBB Masih Tunggu Juklak dan Juknis Program Sertifikasi Halal Gratis UMK
PPN dikenakan pada penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucher (baik yang berbentuk kartu fisik maupun digital).
General Manager Corporate Communication XL Axiata Triwahyuningsih mengatakan PT XL Axiata Tbk akan mengikuti aturan tarif PPN jadi 11%.
"Terkait kenaikan tarif PPN 11% per 1 April akan ada dampak di mana setiap transaksi bisnis terhadap produk dan layanan XL Axiata akan dilakukan penyesuaian," ujar Triwahyuningsih dikutip dari Antara.
Baca Juga: Dalam Kurun Sepekan, Polres Bogor Ciduk 10 Pengedar Sabu dan Ganja
Sementara, Indosat Oredoo Hutchison juga akan menyesuaikan dengan tarif PPN 11% karena layanan transaksi beban PPN dikenakan pada konsumen akhir atau pembeli.
"Kami akan mematuhi setiap peraturan perpajakan yang berlaku dengan tetap berkomitmen untuk menjaga kualitas layanan dan produk," kata SVP Head Corporate Communications Indosat Oredoo, Steve Saerang.
Sejalan dengan XL dan Indosat, Telkomsel juga mengaku telah mendapat sosialisasi secara berkala dari Ditjen Pajak terkait kenaikan tarif PPN 11%.
"Sebagai tindak lanjut, Telkomsel telah mempersiapkan rencana kerja, termasuk proses edukasi dan sosialisasi kepada pelanggan," ujar Vice President Corporate Communications Telkomsel, Saki H Barmono.
Baca Juga: Hukum Ramadhan, Bolehkah Perempuan Sholat Tarawih di Masjid? Ustadz Adi Hidayat Bilang Begini
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan rata-rata tarif PPN secara global yaitu 15 persen. Sedangkan, Indonesia sendiri sebelumnya menerapkan tarif 10 persen.
Dengan demikian, kata Sri Mulyani ada ruang untuk meningkatkan tarif tersebut.
"Kami lihat PPN space masih ada, kami naikkan hanya satu persen. Kami paham bahwa fokus sekarang ini pemulihan ekonomi. Namun, pondasi pajak yang kuat harus mulai dibangun," tuturnya.***
Editor : inilahkoran


