Taufik Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara, Kapolda Jabar: Kita Kutuk Bersama

Kapolda Jabar prediksi Taufik Hidayat terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.

Taufik Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara, Kapolda Jabar: Kita Kutuk Bersama
Taufik Hidayat pelaku penyekapan dan penganiayaan terhadap pacarnya di Bandung.

INILAHKORAN, Bandung - Taufik Hidayat pelaku penyekapan dan penganiayaan korban YTR yang merupakan pacarnya kini telah diamankan polisi usai menjadi buronan.

Kepolisian Daerah Jawa Barat menjerat Taufik Hidayat dengan pasal berlapis yang ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara.

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Rudi Setiawan mengatakan tersangka Taufik dipersangkakan dengan Pasal 466 ayat (2), Pasal 451, Pasal 446 ayat (2) juncto Pasal 126 ayat (2), serta Pasal 23 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Kalau dilihat dari peristiwanya dan perbuatannya, tersangka ini melakukan tindakan yang tidak wajar dan sadis. Kekerasan seperti ini kita kutuk bersama," kata Rudi.

Rudi Melanjutlan, "Karena itu, Polda Jabar akan memaksimalkan penerapan pasal agar tersangka mendapat hukuman yang setimpal."

Rudi juga menyampaikan keprihatinannya atas kasus yang dialami korban. Menurut dia, perempuan seharusnya memperoleh rasa aman dan perlindungan dari segala bentuk kekerasan.

“Kami menyampaikan duka dan keprihatinan yang mendalam atas peristiwa ini. Seharusnya perempuan-perempuan kita berada dalam kondisi aman dan terlindungi. Ini menjadi keprihatinan kita bersama,” ungkapnya.

Polda Jabar saat ini telah menetapkan Taufik Hidayat sebagai tersangka atas dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR di sebuah rumah kos di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung.***


Editor : Irma Nurfajri