Terima Laporan BKPSDM, Hengky Siap Tindaklanjuti Agenda Rotasi Mutasi

Plt Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan tengah merancang agenda rotasi mutasi sejumlah jabatan kosong di lingkungan Pemkab Bandung Barat

Terima Laporan BKPSDM, Hengky Siap Tindaklanjuti Agenda Rotasi Mutasi
Plt Bupati KBB Hengky Kurniawan tengah merancang agenda rotasi mutasi sejumlah jabatan kosong setelah menerima laporan dari BPKSDM.

 

INILAHKORAN, Ngamprah - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan memastikan dirinya sudah menerima laporan terkait dengan rencana rotasi mutasi sejumlah jabatan yang kosong di lingkungan Pemda KBB.

Seperti diberitakan sebelumnya,  sebanyak 52 jabatan struktural di lingkungan lingkungan Organisasi Perangkat Kerja (OPD) Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) dari mulai eselon IV hingga II saat ini kosong dan hanya dijabat oleh Pelaksana tugas (Plt).

"Terkait dengan rencana rotasi mutasi saya sudah mendapat informasi dari Kepala BKPSDM dan sudah saya tindaklanjuti dengan merancang agenda rotasi mutasi," katanya, Kamis 19 Mei 2022.

Baca Juga: Okupansi Hotel di KBB 100 Persen, Dampak Pemerintah Pusat Longgarkan Kegiatan Sosial

Ia mengaku, pihaknya tengah menunggu rekomendasi dari Tim Penilai Kerja (TPK) terkait dengan nama-nama pejabat khususnya untuk eselon III.

"Kalau untuk eselon II beberapa waktu lalu sudah dilakukan assesment," ujarnya.

Sementara, sambung dia, untuk pengisian jabatan eselon II sudah ada beberapa alternatif dan dalam waktu dekat bakal dilakukan rotasi mutasi.

Baca Juga: Jelang HUT KBB ke-15, Pemda Bakal Hadirkan Potensi Ekonomi Ini

"Berdasarkan catatan, sampai bulan Juli 2022 nanti jabatan eselon II yang kosong adalah Kepala Dinas Koperasi dan UMKM dan Asisten III Bidang Administrasi Umum," ujarnya.

Kemudian, lanjut dia, untuk jabatan tenaga administrator  III A dan III B masing-masing sebanyak 12, serta tenaga pengawas ada 28.

"Mau tidak mau harus ada rotasi/mutasi untuk mengisi kekosongan itu. Tim Penilai Kerja (TPK) sudah memprosesnya ke Pak Plt Bupati," bebernya.

Baca Juga: Sejumlah Jabatan Kosong, BKPSDM KBB Bakal Kembali Lakukan Rotasi Mutasi

Sementara itu, Kepala Bidang Mutasi Promosi dan Kinerja (MPK), BKPSDM, KBB, Dany Rizal menuturkan, banyak kekosongan jabatan tersebut yang sudah diisi Plt sejak lama.

"Kendalanya kewenangan dan masa jabatan Plt terbatas, sehingga jika pemda tidak segera melakukan rotasi dan mutasi maka bisa menghambat jalannya kegiatan perangkat OPD," tuturnya.

Pasalnya, berdasarkan aturan, jabatan Plt hanya tiga bulan dan maksimal diperpanjang satu kali.

Baca Juga: Gara-gara Kemendagri, Rotasi Mutasi di Pemkab Cirebon Molor

"Setelah itu maka harus diisi oleh pejabat yang baru lagi, sehingga rotasi dan mutasi tersebut memang mendesak dan sesuai dengan kebutuhan," bebernya.

Ia menambahkan, kewenangan Plt itu terbatas, sehingga kebijakan-kebijakan strategis tidak bisa dikerjakan. Salah satu contohnya terkait perubahan keuangan atau pemeriksaan keuangan oleh Inspektorat.

"Jadi kalau gak diisi pejabat definitif, maka akan menghambat," pungkasnya.*** (agus satia negara).


Editor : inilahkoran