Terpidana Kades Tonjong Nur Hakim Belum Inkrah, Ini Waktu Pilkades Tonjong 

Kades Tonjong Nur Hakim divonis hukuman 3,5 tahun di Pengadilan Tipikor Bandung pada awal Februari kemarin. Lalu, bagaimana dengan kursi jabatan yang ditinggalkannya?

Terpidana Kades Tonjong Nur Hakim Belum Inkrah, Ini Waktu Pilkades Tonjong 
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bogor Renaldi Yusha Fiansyah menuturkan, jajarannya menunggu keputusan inkrah terpidana Kades Tonjong Nur Hakim untuk memutuskan jabatan Kades Tonjong. (reza zurifwan)

INILAHKORAN, Bogor - Kades Tonjong Nur Hakim divonis hukuman 3,5 tahun di Pengadilan Tipikor Bandung pada awal Februari kemarin. Lalu, bagaimana dengan kursi jabatan yang ditinggalkannya?

JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor saat ini masih memohon banding kepada Pengadilan Tinggi Bandung. Di sisi lain, kuasa hukum terpidana Kades Tonjong Nur Hakim, Irawansyah pun juga sudah mengirimkan memori banding.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bogor Renaldi Yusha Fiansyah menuturkan, jajarannya menunggu keputusan inkrah terpidana Kades Tonjong Nur Hakim untuk memutuskan jabatan Kades Tonjong.

Baca Juga : Selama Ramadan, Aparat Gabungan Polresta Bogor Kota Gelar Patroli Malam Hingga Pagi

"Kami masih menunggu keputusan inkrah dari pengadilan atau lembaga yang lebih tinggi, kalau sudah ada keputusan itu dan karena putusannya terpidana Nur Hakim berhalangan tetap dan tetap diputuskan bersalah, maka jabatan Kades Tonjong Tajur Halang akan dipimpin Penjabat Kades yang diambil dari Pemerintah Kecamatan Tajur Halang," tutur Renaldi kepada wartawan, Selasa 12 Maret 2024.

Dia menerangkan, saat ini Sekretaris Desa Tonjong menjadi Plt Kades Tonjong hingga dengan kehadirannya tidak menghambat pelayanan Pemdes Tonjong kepada masyarakatnya.

Lalu, tambahnya. Usai ada keputusan inkrah dari Pengadilan dan ada Penjabat Kades Tonjong, pada 2025 mendatang, Pemkab Bogor akan melangsungkan Pilkades.

Baca Juga : Teras Sukasari Jadi Salah Satu Tempat Ngabuburit Seru di Kota Bogor

"Selama tahun ini, sesuai aturan Kemendagri, Pilkades reguler maupun antarwaktu ditiadakan hingga baru ada Pilkades pada 2025 mendatang," tambahnya.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani