Tertibkan Sekolah, Pemprov Jabar Larang Siswa SD dan SMP Bawa Ponsel Serta Motor

Guna menertibkan sekolah, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melarang siswa SD dan SMP membawa telepon seluler atau ponsel serta motor ke sekolah.

Tertibkan Sekolah, Pemprov Jabar Larang Siswa SD dan SMP Bawa Ponsel Serta Motor
Guna menertibkan sekolah, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melarang siswa SD dan SMP membawa telepon seluler atau ponsel serta motor ke sekolah.

INILAHKORAN, Bandung - Guna menertibkan sekolah, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melarang siswa SD dan SMP membawa telepon seluler atau ponsel serta motor ke sekolah.

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi mengatakan, terhitung sejak Jumat 2 Mei 2025, tidak boleh lagi siswa SD maupun SMP yang membawa motor dan ponsel ke sekolah.

"Itu untuk anak SMP. Per hari ini anak SD dan SMP tidak boleh bawa motor dan HP," tegas Dedi saat ditemui di Rindam III/Siliwangi, Kota Bandung, Jumat 2 Mei 2025.

Sementara untuk siswa SMA kata dia, larangan membawa kendaraan bermotor juga berlaku bagi mereka yang masih di bawah umur atau belum bisa memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

"Untuk SMA itu yang belum cukup umur tidak boleh bawa kendaraan bermotor. Kan itu undang-undang lalulintas," ucapnya.

Sikap ini dilakukan kata Dedi, karena sejauh ini penegakan aturannya belum berjalan maksimal. Dimana masih banyak siswa SD dan SMP yang membawa hp dan motor ke sekolah.

"Selama ini penegakannya tidak bisa berjalan. Kenapa? Karena ada keraguan tindakan di lapangan," tandasnya.***


Editor : JakaPermana