INILAHKORAN, Bandung- Tim advokasi korban kekerasan seksual sejenis, membantah rumor soal didibebaskanya SN (33) pelaku pencabulan terhadap beberapa orang anak di Kecamatan Pangalengan.
Saat ini kasus tersebut dalam tahap melengkapi berkas dan siap dilimpahkan ke Kejaksaan.
Ketua tim advokasi korban kekerasan seksual sejenis, Budi Rahman menegaskan, jika hingga saat ini SN masih mendekam di tahanan Polresta Bandung.
Perkara ini, masih dalam proses penanganan oleh polisi dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Itu rumor yang beredar di masyarakat, saya juga enggak tahu itu sumbernya dari mana. Kalau benar dibebaskan, saya orang pertama yang akan teriak dan melayangkan surat kepada semua pihak termasuk kepada Presiden Jokowidodo. Saya juga sudah konfirmasi ke Polisi soal itu, dan pelaku masih ada di tahanan kok" kata Budi melalui sambungan telepon kepada INILAHKORAN, Rabu 13 Juli 2022.
Dikatakan Budi, pemberkasan perkara ini terkhir sudah P18. Artinya ada beberapa berkas yang harus dilengkapi. Tak hanya itu saja, Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani perkara ini, telah disiapkan oleh pihak Kejaksaan. Dan yang pasti, dalam perkara ini sejumlah bukti telah menunjukan jika pelaku melakukan perbuatan jahat, yakni melakukan kekerasan seksual sejenis terhadap anak-anak. Salah satunya dibuktikan dengan hasil visum psikovertum. Dimana visum psikovertum ini dikeluarkan oleh saksi ahli psikologi.
"Dalam perkara ini kami juga melibatkan peran negara. Yakni Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). LPSK langsung turun ke lapangan melakukan assesmen kepada para korban. Dimana salah satu rekomendasinya adalah assemen medis,psikoterapi dan restitusi," ujarnya.
Menurut Budi, masyarakat tidak perlu resah dan tetap tenang. Karena yang pasti pihak Kepolisian terus bekerja dengan profesional serta berjalan sesuai aturan yang berlaku. Tak hanya itu saja, pihaknya juga terus melakukan pendampingan terhadap para korban dan saksi. Adapun anggapan jika polisi lamban dalam penanganan perkara ini, itu tidak benar. Justru sebenarnya polisi sangat hati-hati teliti dan tidak ingin menyisakan masalah dikemudian hari.
"Jadi bukannya lamban, cuma mereka berhati-hati dan terus mengembangkannya. Mereka tidak mau suatu saat jadi bom waktu, misalnya ada korban-korban lain yang tidak berani melapor. Alhamdulilah terus berjalan dan terus bekerjasama dengan kami dari tim advokasi warga," katanya.
Diberitakan sebelumnya, puluhan anak laki-laki dibawah umur warga Kecamatan Pangalengan Kabupaten Bandung, diduga telah menjadi korban sodomi oleh seorang pria berinisial SN (33). Diduga pelaku SN telah melancarkan aksi bejatnya itu lebih dari lima tahun dengan korban puluhan anak laki-laki usia sekolah dasar (SD) hingga SMP.(rd dani r nugraha).***