Tim GTRA Kabupaten Bogor Targetkan Proses IP4T Lahan Redistribusi Eks HGU di Jasinga Segera Tuntas

Proses inventarisasi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah (IP4T) ke Desa Neglasari dan Desa Cipomayak, Jasinga, Kabupaten

Tim GTRA Kabupaten Bogor Targetkan Proses IP4T Lahan Redistribusi Eks HGU di Jasinga Segera Tuntas
anggota Tim Gugus Tugas Reformasi Agraria Kabupaten Bogor Eko Mujiarto
 
 
 
INILAHKORAN, Jasinga-Proses inventarisasi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah (IP4T) ke Desa Neglasari dan Desa Cipomayak, Jasinga, Kabupaten Bogor direncanakan segera tuntas pada Bulan Agustus mendatang.
 
"Kami bersama Kementerian dan Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor sudah menerjunkan tim untuk melakukan IP4T ke Desa Neglasari dan Desa Cipomayak, Jasinga. Kami menargetkan proses tersebut selesai pada Bulan Agustus mendatang," kata anggota Tim Gugus Tugas Reformasi Agraria Kabupaten Bogor Eko Mujiarto kepada wartawan, Selasa, (26/07/2022).
 
Eko Mujiarto yang juga Kabid Pertanahan, Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) itu menuturkan bahwa pihaknya akan mentaati kebijakan Menteri ATR/BPN Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto terhadap redistribusi tanah eks hak guna usaha (HGU) PT Rejo Sari Bumi dan PT Cimayak Cileles yang dianggap tidak sah karena ada syarat-syarat admiistrasi yang dipalsukan.
 
 
"Tim GTRA Kabupaten Bogor (Ketuanya Plt Bupati Bogor dan Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor) akan melaksanakan perintah Menteri ATR/BPN, dimana tetap akan melakukan redistribusi tanah tersebut, namun sebelumnya diperbaiki dulu mekanismenya," tutur Eko Mujiarto.
 
Ia menegaskan sesuai Peraturan Pemerintah nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, maka petani penggarap tanah arau lahan dilarang memperjual belikan tanah hasil redistribusi.
 
"Kami ingatkan tidak boleh petani penggarap  memperjual belikan tanah hasil redistribusi selama 10 tahun dan tanpa sepengetahuan Kepala ATR/BPN Kabupaten Bogor, kalau tetap dilakukan berarti mereka telah melanggar aturan," tegasnya.
 
 
Sebelumnya,  Kementerian dan Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor menerjunkan tim untuk melakukan IP4T. Kedatangan mereka ke lahan seluas lebih dari 540 hektare tersebut karena sebelumnya 300 sertifikat hak milik (SHM) hasil redistribusi tanah yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada 178 petani penggarap dianggap tidak sah prosesnya, dimana ada salah satu surat yang palsu.
 
"Di lapangan (Desa Neglasari dan Desa Cipomayak, Jasinga) tim kami sedang IP4T. Mereka datangi satu persatu 300 bidang objek proses redistribusi tanah atau lahan," kata Kepala Kantor ATR BPN Kabupaten Bogor Yan Septedyas. (Reza Zurifwan)***


Editor : inilahkoran