Transformasi BUMN: Mesin Penggerak Ekonomi Nasional yang Berdaya Saing Global dan Berkelanjutan
Dalam Rapat Kerja Tingkat I Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu, Supratman menyatakan pentingnya transformasi BUMN agar menjadi entitas bisnis yang profesional, efisien, dan berdaya saing global.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN,Bandung – Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memiliki peran strategis dalam pembangunan Ekonomi Nasional.
Dalam Rapat Kerja Tingkat I Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu, Supratman menyatakan pentingnya transformasi BUMN agar menjadi entitas bisnis yang profesional, efisien, dan berdaya saing global.
Supratman mengungkapkan bahwa transformasi BUMN dapat dilakukan melalui berbagai langkah, seperti restrukturisasi, reorganisasi, konsolidasi, dan refocusing.
Langkah-langkah tersebut bertujuan untuk menciptakan BUMN yang lebih ramping, fokus, serta mampu memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional.
"BUMN harus terus ditransformasikan menjadi entitas bisnis yang profesional, efisien, dan berdaya saing global dengan melakukan restrukturisasi, reorganisasi, konsolidasi, dan refocusing agar menciptakan entitas yang lebih ramping, fokus, dan memberikan nilai tambah," ujar Supratman di hadapan anggota DPR RI.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa langkah-langkah ini sejalan dengan visi pemerintah dalam mewujudkan Indonesia yang maju dan kompetitif di kancah global.
Untuk mencapai transformasi yang diharapkan, BUMN juga harus menerapkan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance.
Selain itu, pengembangan sumber daya manusia (SDM) yang unggul, berintegritas, serta memiliki wawasan global menjadi kunci dalam meningkatkan daya saing BUMN.
Dalam delapan Astacita yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto, pemerintah berkomitmen untuk mendorong hilirisasi sumber daya alam guna meningkatkan nilai tambah Ekonomi Nasional.
Supratman menekankan bahwa BUMN harus menjadi motor penggerak dalam pengembangan industri pengolahan berbasis sumber daya alam, termasuk sektor nikel, bauksit, dan tembaga.
Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat rantai pasok industri strategis, seperti energi terbarukan dan kendaraan listrik.
"Menjadi penguatan rantai pasok industri strategis, seperti energi terbarukan dan kendaraan listrik, dan juga untuk peningkatan kandungan lokal dan substitusi impor untuk memperkuat kemandirian ekonomi," tambahnya.
Selain berkontribusi dalam penciptaan nilai melalui hilirisasi, BUMN juga memiliki peran sebagai agen pembangunan nasional.
Salah satu peran utamanya adalah meningkatkan konektivitas infrastruktur yang merata di seluruh wilayah Indonesia.
BUMN juga diharapkan dapat mendukung peningkatan ketahanan energi dan pangan nasional, serta memberdayakan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Dengan demikian, BUMN dapat berkontribusi terhadap penerimaan negara melalui dividen dan pajak, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sebagai bagian dari upaya akselerasi transformasi BUMN, pemerintah mendukung revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Revisi ini akan dibahas lebih lanjut pada Rapat Tingkat II Paripurna DPR RI.
Dalam perjalanannya, aturan terkait BUMN telah mengalami beberapa kali perubahan. Terakhir, revisi dilakukan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Regulasi tersebut bertujuan untuk terus mendorong daya saing BUMN dalam menghadapi dinamika ekonomi global.
Dengan adanya revisi ini, diharapkan BUMN dapat semakin adaptif dan inovatif dalam menjalankan perannya sebagai tulang punggung perekonomian nasional.***
Editor : Yosep Saepul Ramadan

