Tunjangan Rumah Anggota DPRD Jabar Jadi Sorotan, Dedi Mulyadi Sebut Tidak Masalah Dihapus Bila...
Tunjangan rumah bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat turut menjadi sorotan publik.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - tunjangan rumah bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat turut menjadi sorotan publik.
Merujuk Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat Nomor 189 Tahun 2021, jumlah tunjangan perumahan untuk anggota dewan di provinsi ini mencapai puluhan juta rupiah setiap bulan.
Aturan tersebut ditandatangani Gubernur Jawa Barat kala itu, Ridwan Kamil yang mengatur bahwa Ketua DPRD menerima tunjangan perumahan sebesar Rp71 juta setiap bulan, Wakil Ketua DPRD Rp65 juta per bulan dan anggota DPRD masing-masing Rp62 juta tiap bulan. Seluruh nominal tersebut dipotong pajak penghasilan (PPh), sesuai ketentuan perundang-undangan.
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi membenarkan, bahwa regulasi tersebut memang diterbitkan di masa kepemimpinan Ridwan Kamil. Namun sejak dirinya dilantik pada Februari 2025, tidak ada peningkatan tunjangan perumahan untuk anggota DPRD.
“Pergub itu terbit pada 2021 (era Ridwan Kamil) dan sejak saya dilantik pada 20 Februari 2025, tidak ada peningkatan tunjangan perumahan untuk DPRD. Artinya sekarang masih merujuk pada Pergub Nomor 189 Tahun 2021,” ujar Dedi dikutip Senin 8 September 2025.
Disinggung akan dimungkinkannya ada revisi Pergub tersebut, Dedi menyatakan tidak masalah jika tunjangan tersebut dihapus jika memang bertentangan dengan prinsip keadilan dan melukai hati masyarakat.
"Apa pun jenis tunjangan jabatan yang diterima penyelenggara negara yang bertentangan dengan prinsip keadilan dan melukai hati masyarakat, tidak masalah dihapus," ucapnya.
Dedi menyatakan, sudah jauh-jauh hari dirinya mencontohkan mengurangi hingga menghapus berbagai tunjangan dan fasilitas lain untuk gubernur.
"Saya sudah memberi contoh dalam melakukan efektivitas keuangan negara dengan diri saya sendiri. tunjangan perjalanan dinas Gubernur dari Rp1,5 miliar menjadi Rp100 juta. Lalu tidak ada fasilitas baju dinas baru, kendaraan dinas baru," sambung dia. (Yuliantono)
Editor : Ahmad Sayuti


