Uang Senilai Rp924,6 Juta dan Sepatu Louis Vuitton jadi THR Yana Mulyana di Rutan KPK

KPK telah menetapkan Wali Kota Bandung Yana Mulyana sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan CCTV dan jaringan internet Bandung Smart City bersama lima orang lainnya,

Uang Senilai Rp924,6 Juta dan Sepatu Louis Vuitton jadi THR Yana Mulyana di Rutan KPK

INILAHKORAN, Bandung- Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kota Bandung, KPK menyita uang tunai senilai Rp924,6 juta  sebagai THR Lebaran dan spasang sepatu Louis Vuitton dari tangan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Cs. 

Sepatu Louis Vitton putih dan total barang bukti berupa uang dalam pecahan rupiah, dollar Singapur, Amerika, BAT, Ringgit dan Yen tersebut jika dirupiahkan nilainya mencapai Rp924,6 juta yang diterima Yana Mulyana CS dalam dugaan suap pengadaan CCTV dan jaringan internet Bandung Smart City yang terkena OTT KPK.

KPK telah menetapkan Wali Kota Bandung Yana Mulyana sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan CCTV dan jaringan internet Bandung Smart City bersama lima orang lainnya, yakni DD sebagai Kadishub Kota Bandung, KR sebagai Sedkdishub Kota Bandung, kemudian BN sebagai Direktur PT SMA, AG sebagai Manager PT SMA, dan terakhir SS sebagai CEP PT CIFO.  

"Setelah melakukan pendalaman dan menemukan bukti permulaan, maka KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus OTT KPK di Kota Bandung. Enam tersangka tersebut yaitu Wali Kota Bandung, YM, Kadishub Kota Bandung, DD, Sekretaris Dishub Kota Bandung, KR, Direktur PT SMA  BN, CEO PT Civo berinisial, SS dan AG, Manager PT SMA," ungkap Nurul Ghufron dalam konfersnya yang disiarkan secara langsung di akun media sosial KPK. Minggu 16 April 2023.

Selain mengamankan para tersangka, Nurul Ghufron juga menyebutkan, pihaknya menyita barang bukti berupa pecahan uang dalam bentuk rupiah, dollar Singapur dan Amerika, Ringgit Malaysia, BAT Thailand dan juga YEN. Selain itu, penidik juga menyita sepasang sepatu Louis Vuitton putih dari tangan Yana Mulyana

"dari pemeriksaan tim KPK mendapa informasi dan data ada penerimaan uang lainnya kepada YM dari beberapa pihak dan akan terus didalami dalam proses penyidikan," ujarnya. 

Ghufron mengungkapkan, kegiatan OTT KPK tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan peyerahan uang kepada penyelenggara negara, pihaknya pada Jumat 14 Apri 2023 lasung mengirimkan tim ke Kota Bandung untuk menindaklanjutinya. 

Dalam OTT dugaan suap pengadaan CCTV dan internet layanan digital Bandung Smart City tersebut TIM KPK awalnya mengamankan sembilan orang, dari pukul 12 siang hingga pukul 9 malam di beberapa tempat berbeda.

Adapun kesembilan orang yang diamankan, mereka yakni YM  (Yana Mulyana ) sebagai Wali Kota Bandung, DD Kadishub, KR Sekdishub, AE staf Dishub, AS ajudan Wali Kota, WD staf Dishub, RH sekretaris YM, SS CEO PT CIFO dan AG Manager PT SMA, dan kemudian BN selaku Direktur PT SMA yang langsung mendatangi Gedung Merah Putih KPK.

"Adapun peran keenam tersangka, yakni BN, AG dan SS berperan sebagai pemberi suap. Sementara YM (Yana Mulyana), DD dan KR sebagai penerima suap," ujarnya. 

Menurut Nurul Ghufron, untuk tiga tersangka yakni SS, AG, dan BN yang disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Sementara tersangka Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Kadishub Kota Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dishub Kota Bandung, Khairur Rijal disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (aab)


Editor : Ahmad Sayuti