KPK Tetapkan Yana Mulyana Sebagai Tersangka Kasus Suap Program Smart City Pengadaan CCTV dan Jaringan Internet

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa program smart city Kota Bandung tepatnya pengadaan CCTV dan jaringan internet.

KPK Tetapkan Yana Mulyana Sebagai Tersangka Kasus Suap Program Smart City Pengadaan CCTV dan Jaringan Internet
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa program smart city Kota Bandung tepatnya pengadaan CCTV dan jaringan internet.

INILAHKORAN.ID,Bandung- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa program smart city Kota Bandung tepatnya pengadaan CCTV dan jaringan internet.

Selain menetapkan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana sebagai tersangka, KPK juga menetapkan Kadishub Kota Bandung, Dadang Darmawan, Sekretaris Dishub Kota Bandung, Khairur Rijal, Direktur PT SMA berinisial BN, CEO PT Civo berinisial SS dan Manager PT SMA berinisial AG sebagai tersangka.

Penetapan para tersangka tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam siaran pers yang digelar di Gedung KPK, Minggu dini hari, 16 April 2023.

Baca Juga : OTT Wali Kota Bandung Yana Mulyana Malam Hari, Sekda Ema Sumarna Ngaku Baru Tahu Pagi

Dalam keterangan persnya, Nurul Ghufron menyampaikan, pengungkapan kasus dugaan suap lewat OTT KPK di Kota Bandung berawal dari adanya informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan transaksi suap.

Berbekal laporan tersebut, KPK kemudian turun ke Kota Bandung sejak Jumat, 14 April 2023 dan berhasil mengamankan 9 orang. 

"Setelah melakukan pendalaman dan menemukan bukti permulaan, maka KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus OTT KPK di Kota Bandung. Enam tersangka tersebut yaitu Wali Kota Bandung, YM, Kadishub Kota Bandung, DD, Sekretaris Dishub Kota Bandung, KR, Direktur PT SMA  BN, CEO PT Civo berinisial, SS dan AG, Manager PT SMA," ungkap Nurul Ghufron dalam keterangan persnya.

Baca Juga : Pasca OTT Wali Kota Bandung Yana Mulyana, 'Perang Bubat' Menuju Pilwakot Bandung 2024

Nurul Ghufron menambahkan, terkait dengan penetapan para tersangka tersebut, maka KPK akan melakukan penahanan kepada para tersangka masing-masing 20 hari terhitung mulai tanggal 15 April 2023. 

Halaman :


Editor : Ghiok Riswoto