KPK Tetapkan Yana Mulyana Sebagai Tersangka Kasus Suap Program Smart City Pengadaan CCTV dan Jaringan Internet

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa program smart city Kota Bandung tepatnya pengadaan CCTV dan jaringan internet.

KPK Tetapkan Yana Mulyana Sebagai Tersangka Kasus Suap Program Smart City Pengadaan CCTV dan Jaringan Internet
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa program smart city Kota Bandung tepatnya pengadaan CCTV dan jaringan internet.

INILAHKORAN.ID,Bandung- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana sebagai Tersangka dalam kasus dugaan Suap pengadaan barang dan jasa program Smart City Kota Bandung tepatnya pengadaan CCTV dan jaringan internet.

Selain menetapkan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana sebagai tersangka, KPK juga menetapkan Kadishub Kota Bandung, Dadang Darmawan, Sekretaris Dishub Kota Bandung, Khairur Rijal, Direktur PT SMA berinisial BN, CEO PT Civo berinisial SS dan Manager PT SMA berinisial AG sebagai tersangka.

Penetapan para tersangka tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam siaran pers yang digelar di Gedung KPK, Minggu dini hari, 16 April 2023.

Dalam keterangan persnya, Nurul Ghufron menyampaikan, pengungkapan kasus dugaan suap lewat OTT KPK di Kota Bandung berawal dari adanya informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan transaksi suap.

Berbekal laporan tersebut, KPK kemudian turun ke Kota Bandung sejak Jumat, 14 April 2023 dan berhasil mengamankan 9 orang. 

"Setelah melakukan pendalaman dan menemukan bukti permulaan, maka KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus OTT KPK di Kota Bandung. Enam tersangka tersebut yaitu Wali Kota Bandung, YM, Kadishub Kota Bandung, DD, Sekretaris Dishub Kota Bandung, KR, Direktur PT SMA  BN, CEO PT Civo berinisial, SS dan AG, Manager PT SMA," ungkap Nurul Ghufron dalam keterangan persnya.

Nurul Ghufron menambahkan, terkait dengan penetapan para tersangka tersebut, maka KPK akan melakukan penahanan kepada para tersangka masing-masing 20 hari terhitung mulai tanggal 15 April 2023. 

Menurut Nurul Ghufron, untuk tiga tersangka yakni SS, AG, dan BN yang disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Sementara tersangka Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Kadishub Kota Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dishub Kota Bandung, Khairur Rijal disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada kesempatan tersebut Wakil Ketua KPK tersebut mengaku sedih karena sudah berulang kali KPK melakukan operasi tangkap tangan, namun masih tetap saja terjadi tindak pidana. KPK juga mengaku berterima kasih kepada masyarakat yang telah melaporkan adanya kasus dugaan tindak pidana suap tersebut kepada KPK.

Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap sembilan orang dalam operasi tangkap tangan atau OTT Wali Kota Bandung Yana Mulyana pada Jumat, 14 April 2023.***


Editor : Ghiok Riswoto