Uji Petik Lewat Apel Gabungan Agustus, Jeje Berikan Pesan Monohok bagi Para ASN

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat mulai melakukan uji petik tingkat kehadiran aparatur sipil negara (ASN) melalui Apel Gabungan Agustus, Senin 4 Juli 2025.

Uji Petik Lewat Apel Gabungan Agustus, Jeje Berikan Pesan Monohok bagi Para ASN
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat mulai melakukan uji petik tingkat kehadiran aparatur sipil negara (ASN) melalui Apel Gabungan Agustus, Senin 4 Juli 2025.

INILAHKORAN, Ngamprah - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat mulai melakukan uji petik tingkat kehadiran aparatur sipil negara (ASN) melalui Apel Gabungan Agustus, Senin 4 Juli 2025.

Uji petik tersebut dilakukan untuk memastikan data di aplikasi Smart (Sistem Monitoring Aparatur Real Time) sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

"Saya tidak ingin ASN hanya terlihat disiplin di sistem, tapi tidak hadir secara fisik," kata Bupati Jeje Ritchie Ismail saat memimpin apel di Plaza Mekarsari.

Sebelumnya, Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail menerbitkan surat edaran Nomor 3070 Tahun 2025 tentang Kewajiban Menaati Ketentuan Jam Kerja Bagu Seluruh Pegawai dan Pemberian. Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Berdasarkan Penilaian Kinerja Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemkab Bandung Barat.

Salah satu yang diatur dalam surat edaran tersebut adalah kewajiban apel pagi hari Senin bagi pegawai ASN dan non-ASN perangkat daerah lingkup komplek perkantoran Pemkab Bandung Barat.

Diketahui, apel pagi bersama hari Senin dilaksanakan pada minggu pertama setiap bulan bertempat di Lapangan Plaza Mekarsari.

"Bagi Pegawai ASN yang tidak hadir pada apel pagi hari Senin dan tanpa keterangan yang sah akan dikenakan sanksi pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 2 persen," kata Jeje.

Jeje menyebut, sanksi pengurangan TPP tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 8 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 65 Tahun 2023.

"Bagi pegawai non-ASN yang tidak hadir dalam apel pagi hari Senin untuk diberikan sanksi oleh Kepala Perangkat Daerah masing-masing," sebutnya.

Tak cuma itu, Bupati Jeje memberikan pesan menohok kepada ASN di lingkungan Pemkab Bandung Barat. Menurutnya, Agustus memiliki makna yang sangat istimewa lantaran merupakan bulan kemerdekaan Republik Indonesia. 

"Agustus merupakan bulan dimana semangat perjuangan pada para pahlawan menjadi pengingat bahwa kemerdekaan yang dinikmati hari ini bukan hadiah, tapi hasil pengorbanan dan perjuangan," ujarnya.

Oleh karena itu, tegas Jeje, sudah menjadi kewajiban para ASN untuk mengisi kemerdekaan dengan kerja nyata, pelayanan terbaik, dan pengabdian tanpa pamrih kepada masyarakat dan bangsa.

"Ada tiga hal penting kepada ASN, pertama dalam era transformasi yang serba cepat ini, pelayanan publik menjadi barometer utama kualitas tata kelola pemerintahan," imbuhnya.

Menurutnya, masyarakat semakin kritis dan memiliki harapan tinggi terhadap layanan yang cepat, transparan, dan responsif

"Disinilah peran strategis sumber daya aparatur menjadi sangat penting. Sebaik apapun sistem, teknologi, atau kebijakan, semuanya akan bergantung pada siapa yang menjalankannya," tuturnya.

Kedua, lanjut Jeje, soal kedisiplinan adalah fondasi utama dalam membangun pemerintahan yang baik. Sebab, disiplin bukan sekadar hadir tepat waktu, namun mencerminkan integritas dan tanggung jawab moral ASN terhadap Amanah yang diemban.

Ketiga, dalam Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2023 dan telah diperbarui dengan Perbup Nomor 65 Tahun 2023, tambahan penghasilan pegawai (TPP) diberikan berdasarkan penilaian kehadiran dan capaian kinerja melalui sistem smart.

"Ini bukan hak mutlak, tapi bentuk penghargaan atas kinerja dan kedisiplinan yang terukur," tukasnya.*** 


Editor : JakaPermana