UMSP 2026 Jabar Resmi Naik 6,2 Persen, Berlaku untuk 12 Sektor Konstruksi

Kenaikan UMSP 2026 Jawa Barat sebesar 6,2 persen yang diterapkan pada 12 sektor konstruksi, mulai berlaku 1 Januari 2026.

UMSP 2026 Jabar Resmi Naik 6,2 Persen, Berlaku untuk 12 Sektor Konstruksi
Ilustrasi upah. (ANTARA)

INILAHKORAN.ID – Pemerintah Provinsi Jabar menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 untuk 12 sektor konstruksi, dengan kenaikan sebesar 6,2 persen dibanding tahun sebelumnya.

Ketentuan ini tercantum dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.860–Kesra/2025 tentang UMSP Jawa Barat Tahun 2026.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, menjelaskan, besaran UMSP 2026 ditetapkan sebesar Rp2.339.995,00, naik Rp138.475,04 dari UMSP 2025 yang sebesar Rp2.201.519,60.

“Pak Gubernur sudah menandatangani besaran UMSP 2026 yaitu Rp2.339.995,00. Mulai berlaku untuk pembayaran upah per 1 Januari 2026,” ujarnya di Gedung Pakuan, Jalan Otto Iskandar Dinata, Kota Bandung, Rabu (24/12/2025).

Berlaku untuk 12 sektor konstruksi

Kim menambahkan, UMSP 2026 Jawa Barat berlaku untuk 12 sektor konstruksi sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), mulai dari konstruksi gedung hunian hingga konstruksi khusus lainnya.

“Ke-12 sektor tersebut tercantum dalam lampiran Kepgub Jawa Barat Nomor 561/Kep.860–Kesra/2025,” jelasnya.

Berikut 12 sektor konstruksi yang tercakup dalam UMSP 2026 Jawa Barat:

  • KBLI 41011 – Konstruksi Gedung Hunian
  • KBLI 41012 – Konstruksi Gedung Perkantoran
  • KBLI 41013 – Konstruksi Gedung Industri
  • KBLI 41020 – Jasa Pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan Gedung
  • KBLI 42101 – Konstruksi Bangunan Sipil Jalan
  • KBLI 42102 – Konstruksi Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, dan Underpass
  • KBLI 42201 – Konstruksi Jaringan Irigasi dan Drainase
  • KBLI 42929 – Konstruksi Khusus Bangunan Sipil Lainnya Ytdl
  • KBLI 43214 – Jasa Instalasi Konstruksi Navigasi Laut, Sungai, dan Udara
  • KBLI 43901 – Pemasangan Pondasi dan Tiang Pancang
  • KBLI 43904 – Pemasangan Kerangka Baja
  • KBLI 43909 – Konstruksi Khusus Lainnya Ytdl

Dengan penetapan ini, Pemerintah Provinsi Jabar memastikan kenaikan upah di sektor konstruksi tetap adil bagi pekerja sekaligus memperhatikan kelangsungan usaha di industri konstruksi. ***


Editor : Gin gin T Ginulur