Kawal Ketat UMK 2026, Buruh Minta Dedi Mulyadi Tak Ubah Rekomendasi Kabupaten/Kota

Serikat buruh di Jawa Barat memasang alarm pengawasan ketat terhadap proses penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026.

Kawal Ketat UMK 2026, Buruh Minta Dedi Mulyadi Tak Ubah Rekomendasi Kabupaten/Kota
Fokus utama mereka satu, memastikan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tidak mengubah rekomendasi UMK dan UMSK yang telah disepakati di kabupaten/kota. (yulianotno)

INILAHKORAN.ID - Serikat buruh di Jawa Barat memasang alarm pengawasan ketat terhadap proses penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026.

Fokus utama mereka satu, memastikan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tidak mengubah rekomendasi UMK dan UMSK yang telah disepakati di kabupaten/kota.

Kekhawatiran itu muncul seiring digelarnya rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat, setelah seluruh bupati dan wali kota menyerahkan usulan besaran UMK sesuai tenggat waktu.

Ketua DPD KSPSI Jawa Barat Roy Jinto menyebut, pleno Dewan Pengupahan menjadi fase krusial yang akan menentukan apakah rekomendasi daerah benar-benar dihormati atau justru kembali dipermainkan.

“Hari ini dewan pengupahan provinsi Jawa Barat melakukan pleno untuk membahas UMK dan UMSK. Kemarin malam batas akhir penyerahan rekomedasi kabupaten/kota,” kata Roy, Selasa 23 Desember 2025.

Hasil pemantauan buruh menunjukkan hampir seluruh daerah di Jawa Barat telah patuh pada mekanisme pengupahan terbaru. Dari 27 kabupaten/kota, mayoritas bukan hanya merekomendasikan UMK, tetapi juga UMSK, sesuatu yang sebelumnya jarang terjadi.

“Setelah dicek tadi, hampir 27 kabupaten/kota sudah merekomendasikan UMK dan hanya lima dalam catatan kita yang tidak merekomendasikan UMSK, rata-rata di 22 kabupaten kota ada UMSK,” katanya.

Bagi buruh, situasi ini menjadi momentum penting. Roy menegaskan, rekomendasi tersebut sudah disusun sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, termasuk penggunaan indeks alpha maksimal 0,9.

Karena itu, buruh menagih komitmen politik Gubernur Jawa Barat agar tidak mengutak-atik angka yang telah disepakati di tingkat daerah.

“Kita harap ini tidak dirubah angkanya oleh gubernur dan tidak ada pengembalian karena hasil pertemuan terdahulu dengan pak gubernur, dia berjanji sepanjang sesuai dengan PP 49 maka gubenur tidak akan mengembalikan dan merevisi,” imbuhnya.

Roy mengingatkan, variasi kenaikan antar daerah adalah konsekuensi objektif dari kondisi ekonomi lokal, bukan alasan untuk menyeragamkan atau memangkas usulan.

“Setelah kita cek tadi, rata-rata sesuai dengan PP 49 0,9 alphanya maksimal sehingga kita minta gubernur tidak merubah angka yang direkomendasikan oleh bupati wali kota walaupun variasi kenaikannya berbeda-beda,” ucapnya.

Namun di tengah proses tersebut, bayang-bayang penolakan pengusaha masih menguat. Roy menilai sikap Apindo cenderung konsisten menekan angka kenaikan, jauh di bawah rekomendasi pemerintah daerah.

“Hari ini kita tunggu selesai rapat pleno karena khawatir Apindo melakukan penolakan atau protes terhadap angka-angka karena hampir di seluruh Jabar Apindo hanya merekomendasikan 0,5, tapi pemerintah rata-rata di 0,7-0,9,” tuturnya.

Dengan tuntutan buruh di angka alpha 0,9, kenaikan UMK diperkirakan berada pada kisaran 6,78 hingga 7,31 persen. Roy berharap angka tersebut segera difinalisasi dalam keputusan gubernur tanpa drama pengembalian berkas.

“Karena tuntutan kita di 0,9 sehingga kenaikan rata-rata itu di 6,78 sampai 7,31 rata-rata kenaikan yang kita lihat itu dengan rekomendasi bupati dan mudah-mudahan ini segera di SK-kan,” katanya.

Pengalaman tahun lalu menjadi pelajaran pahit. Pengembalian rekomendasi, menurut Roy, bukan hanya memperlambat proses, tetapi berpotensi melanggar batas waktu penetapan yang diatur paling lambat 24 Desember.

“Kita minta seperti itu karena pengalaman tahun lalu selalu dikembalikan. Kalau Apindo gak setuju biasannya disuruh dikembalikan, kalau dikembalikan gak ada lagi waktu aturannya paling lambat 24 Desember,” ujarnya.

Apalagi, tahun ini semakin banyak daerah yang berani mengusulkan UMSK, bahkan wilayah yang sebelumnya tak pernah melakukannya.

“Kalau dikembalikan kapan diprosesnya jadi yang sudah direkomendasikan daerah itu dieksekusi gubernur karena hari ini dari sebelumnya hanya 11 kabupaten kota sekarang hampir semua mengusulkan UMSK, termasuk yang tidak pernah dengan adanya PP 49 akhirnya mengusulkan,” katanya.

Roy mengakui, hasil akhir ini belum sepenuhnya memuaskan buruh. Namun, menerima batas maksimal alpha 0,9 dinilai jauh lebih rasional ketimbang mempertaruhkan risiko stagnasi upah.

“Bicara puas tidak puas, pasti tidak, karena PP membatasi maksimal hanya 0,9 maka kita harus menerima ini. Karena kalau keluar dari PP itu gubernur enggak boleh menetapkan dan harus pakai upah lama. Ini persoalan sehingga kita menerima 0,9 ditetapkan dari pada menggunakan upah lama,” tandasnya.

Rekomendasi UMK 2026 dari Kabupaten/Kota:

- Kota Bekasi Rp5.992.931,93
- Kabupaten Karawang Rp5.886.852,34
- Kabupaten Bekasi  Rp5.938.885
- Kabupaten Purwakarta Rp5.052.856
- Kabupaten Subang Rp3.737.482
- Kota Depok Rp5.565.292, Rp5.480.031, Rp5.522.662
- Kota Bogor Rp5.437.203
- Kabupaten Bogor Rp5.161.769
- Kabupaten Sukabumi Rp3.893.201
- Kabupaten Cianjur Rp3.338.359,18
- Kota Sukabumi Rp3.192.807
- Kota Bandung Rp4.737.678
- Kota Cimahi Rp4.090.568
- Kabupaten Bandung Barat Rp3.990.428
- Kabupaten Sumedang Rp3.949.855,36 
- Kabupaten Bandung Rp3.972.202
- Kabupaten Indramayu Rp2.910.254
- Kota Cirebon Rp2.878.646
- Kabupaten Cirebon Rp2.880.797,86 
- Kabupaten Majalengka Rp2.595.368
- Kabupaten Kuningan Rp2.369.379,27 
- Kota Tasikmalaya Rp2.980.336
- Kabupaten Tasikmalaya Rp2.871.874
- Kabupaten Garut Rp2.472.227
- Kabupaten Ciamis Rp2373.643,46 
- Kabupaten Pangandaran Rp2.351.250 
- Kota Banjar Rp2.361.777,09

*) Kota Depok mengusulkan seluruh rekomendasi, baik dari unsur buruh, pengusaha, dan pemerintah. 


Editor : Doni Ramdhani