Serikat Buruh Terima UMP dan UMSP 2025, Kini Fokus di UMK serta UMSK

- Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat Roy Jinto Ferianto mengaku, pihaknya menerima putusan dari Pemerintah Provinsi Jawa barat terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2025, yang diputuskan pada Rabu malam 11 Desember 2024.

Serikat Buruh Terima UMP dan UMSP 2025, Kini Fokus di UMK serta UMSK

INILAHKORAN, Bandung - Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat Roy Jinto Ferianto mengaku, pihaknya menerima putusan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2025, yang diputuskan pada Rabu malam 11 Desember 2024.

Dimana Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin melakukan penetapan UMP, melalui surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 561/Kep.778-Kesra/2024 dan Kepgub UMSP Nomor 561/Kep.782-Kesra/2024. Dalam putusan tersebut ditetapkan, UMP 2025 naik sebesar 6,5 persen dari tahun 2024, mengikuti ketentuan Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Permenaker) 16/2024.

Serta mengeluarkan UMSP, dengan kenaikan 0,5 persen dari UMP 2025 yang ditetapkan berbarengan.

"Sehingga kami dari serikat pekerja, dapat menerima keputusan tersebut dan kami juga memberikan apresiasi kepada Pj Gubernur Jawa Barat, yang telah mengambil keputusan untuk menetapkan UMSP Jawa Barat diatas UMP kenaikkannya," kata Roy Jinto dalam keterangannya, Kamis 12 Desember 2024.

Saat ini para buruh kata dia, akan berkonsentrasi pada penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten (UMSK), yang ditetapkan selambat-lambatnya pada Rabu 18 Desember 2024, pekan depan.

"Dengan demikian, konsentrasi buruh sekarang terhadap proses penetapan UMK dan UMSK tahun 2025 yang sedang berproses di kabupaten/kota di Jawa Barat," ucapnya.

Sebab lanjut Roy Jinto, nantinya upah minimum yang berlaku di industri pada 2025 mendatang, mengikuti ketetapan dari UMK dan UMSK.

"Oleh karena itu, tentu kami meminta Pj Gubernur Jawa Barat nanti menetapkan UMK dan UMSK sesuai rekomendasi Dewan Pengupahan melalui bupati/walikota masing-masing daerah karena yang tidak boleh itu di bawah 6,5 persen," pintanya.

Dia pun meminta, besaran UMK dan UMSK yang dikeluarkan pemerintah kabupaten/kota, dimana nilainya di atas 6,5 persen, agar dapat diakomodir oleh Pemprov Jabar.

"Karena angka tersebut telah dipertimbangkan kabupaten/kota yang mengusulkan. Dengan demikian gubernur, dalam kaitan UMK dan UMSK hanya menetapkan usulan rekomendasi yang disampaikan oleh kabupaten/kota," ucapnya.

Sebelumnya, Bey Machmudin mengatakan pihaknya akan mengikuti ketetapan pemerintah pusat terkait penetapan UMP dan UMSP.

"Iya (naik) 6,5 persen dibandingkan tahun lalu, tinggal ditambah saja dihitung saja dari tahun lalu ditambah 6,5 persen," ujarnya di Gedung Pakuan kemarin.

Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat Teppy Wawan Dharmawan mengumumkan UMP dan UMSP 2025 di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu malam.

"Bahwa besaran UMP yang diatur dalam ketentuan Permenaker Nomor 16 tahun 2024 adalah naik sebesar 6,5 persen dari UMP tahun 2024," ujar Teppy. 

"Dari hitungannya maka, UMP Jabar tahun 2025 yang dihitung melalui formula UMP 2024 ditambah kenaikan 6,5 persen dari tahun 2024 didapatkan kenaikan sebesar Rp 133.737.18. Dengan demikian maka, UMP tahun 2025 sebesar Rp 2.191.238.18," tambahnya.

Kedua kata dia, terkait UMSP Jabar yang diamanatkan dalam Permenaker nomor 16 2024, Gubernur wajib menetapkan UMSP dari pembahasan yang dilakukan di Pemprov terdapat dua usulan yang menyangkut sektor perkebunan dan padat karya.

"Dalam kewajiban itu, Gubernur menetapkan UMSP sektor perkebunan yang ditetapkan sesuai usulan adalah 7 persen karena UMSP harus diatas UMP. Sehingga dengan kenaikan ini untuk sektor perkebunan sebesar Rp. 2.201.519.60," tandasnya. 


Editor : Ahmad Sayuti