Update Lengkap Gaji PNS dan PPPK Tahun 2024: Kenaikan 2025 Masih Wacana, Ini Penjelasan Resmi dari Pemerintah
Hingga akhir April 2025, Pemerintah Republik Indonesia belum mengumumkan adanya kenaikan gaji untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk TNI dan Polri.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung – Hingga akhir April 2025, Pemerintah Republik Indonesia belum mengumumkan adanya kenaikan gaji untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk TNI dan Polri.
Terakhir kali, pemerintah melakukan kenaikan gaji sebesar 8 persen pada Januari 2024, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Terkait isu yang beredar tentang kemungkinan kenaikan gaji PNS hingga 16 persen di tahun 2025, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini memberikan klarifikasi penting.
Ia menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan resmi mengenai besaran kenaikan gaji PNS.
"Saya belum pernah ada diskusi, nanti perlu ada diskusi dengan Kementerian Keuangan, jadi enggak bisa langsung tampak besarannya," ujar Rini dikutip dari RRI.co.id.
Rini juga mengungkapkan, memang terdapat wacana kenaikan gaji dalam dokumen KEM-PPKF (Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal). Namun, angka kenaikan tersebut masih belum final.
"Saya belum tahu apakah memang 16 persen, karena Kementerian PAN-RB dengan Kementerian Keuangan harus duduk bersama untuk membahas," tambahnya.
Klarifikasi ini penting mengingat sebelumnya informasi mengenai kenaikan gaji sebesar 16 persen telah beredar luas dan menimbulkan spekulasi di kalangan ASN. Namun, hingga saat ini, struktur gaji yang berlaku untuk PNS dan PPPK tetap mengacu pada regulasi tahun 2024.
Berikut rincian gaji resmi untuk PNS dan PPPK berdasarkan ketentuan yang berlaku:
Besaran Gaji PPPK Tahun 2024
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Perpres Nomor 98 Tahun 2020.
Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.100
Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
Golongan X: Rp3.339.600 – Rp5.484.000
Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.900
Besaran Gaji PNS Tahun 2024
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas PP Nomor 29 Tahun 2001.
Golongan I
Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III
IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV
IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
***
Editor : Yosep Saepul Ramadan

