Update Lengkap Gaji PNS dan PPPK Tahun 2024: Kenaikan 2025 Masih Wacana, Ini Penjelasan Resmi dari Pemerintah

Hingga akhir April 2025, Pemerintah Republik Indonesia belum mengumumkan adanya kenaikan gaji untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk TNI dan Polri.

Update Lengkap Gaji PNS dan PPPK Tahun 2024: Kenaikan 2025 Masih Wacana, Ini Penjelasan Resmi dari Pemerintah
Update Lengkap Gaji PNS dan PPPK Tahun 2024: Kenaikan 2025 Masih Wacana, Ini Penjelasan Resmi dari Pemerintah

INILAHKORAN, Bandung – Hingga akhir April 2025, Pemerintah Republik Indonesia belum mengumumkan adanya kenaikan gaji untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk TNI dan Polri.

Terakhir kali, pemerintah melakukan kenaikan gaji sebesar 8 persen pada Januari 2024, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Terkait isu yang beredar tentang kemungkinan kenaikan gaji PNS hingga 16 persen di tahun 2025, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini memberikan klarifikasi penting.

Ia menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan resmi mengenai besaran kenaikan gaji PNS.

"Saya belum pernah ada diskusi, nanti perlu ada diskusi dengan Kementerian Keuangan, jadi enggak bisa langsung tampak besarannya," ujar Rini dikutip dari RRI.co.id.

Rini juga mengungkapkan, memang terdapat wacana kenaikan gaji dalam dokumen KEM-PPKF (Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal). Namun, angka kenaikan tersebut masih belum final.

"Saya belum tahu apakah memang 16 persen, karena Kementerian PAN-RB dengan Kementerian Keuangan harus duduk bersama untuk membahas," tambahnya.

Klarifikasi ini penting mengingat sebelumnya informasi mengenai kenaikan gaji sebesar 16 persen telah beredar luas dan menimbulkan spekulasi di kalangan ASN. Namun, hingga saat ini, struktur gaji yang berlaku untuk PNS dan PPPK tetap mengacu pada regulasi tahun 2024.

Berikut rincian gaji resmi untuk PNS dan PPPK berdasarkan ketentuan yang berlaku:

Besaran Gaji PPPK Tahun 2024

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Perpres Nomor 98 Tahun 2020.

Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900

Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200

Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200

Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600

Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900

Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100

Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.100

Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400

Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500

Golongan X: Rp3.339.600 – Rp5.484.000

Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000

Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800

Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800

Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500

Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200

Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600

Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.900

Besaran Gaji PNS Tahun 2024

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas PP Nomor 29 Tahun 2001.

Golongan I

Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600

Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700

Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700

Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Golongan II

IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400

IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500

IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200

IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600

Golongan III

IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200

IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800

IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500

IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Golongan IV

IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900

IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300

IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400

IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500

IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

***


Editor : Yosep Saepul Ramadan