Usai Buron, Polisi Tembak Pelaku Penganiayaan di Cijerah yang Sempat Viral

Polrestabes Bandung dan jajarannya kembali menembak pelaku tindak kejahatan yang meresahkan warga Kota Bandung

Usai  Buron, Polisi Tembak Pelaku Penganiayaan di Cijerah yang Sempat Viral
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin SIpayung saat ungkap kasus penganiayaan di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kamis 26 Januari 2023/ Cesar Yudistira

INILAHKORAN, Bandung - Unit Reskrim Polsek Bandung Kulon melumpuhkan seorang pelaku tindak pidana penganiayaan dengan timah panas akibat melawan saat akan diamankan.

Ini merupakan kali kedua Polrestabes Bandung dan jajarannya melakukan tindakan tegas dan terukur dengan cara menembak pelaku tindak kejahatan. Sebelumnya dua pelaku begal juga dtembak kakinya saat akan ditangkap petugas kepolisian. 

Pelaku berinisial RM alias Iban (21) warga Kelurahan Cijerah, Kota Bandung. Iban sendiri diketahui merupakan DPO kepolisian. Dirinya menghilang usai melakukan penganiayaan terhadap temannya sendiri bernama Roni Hermawan.

Adapun Iban menganiaya Roni dengan cara membacokan golok. Akibatnya korban mengalami sejumlah luka dan harus menjalani perawatan di rumah sakit.

"Pelaku ini menganiaya korban karena berebut lahan parkir," ungkap Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung, Kamis  26 Januari 2023.

Penganiayaan itu sendiri terjadi pada Oktober 2022. Usai menganiaya korban, pelaku langsung kabur melarikan diri.

Polisi sempat kesulitan mencari keberadaan pelaku. Dirinya kerap berpindah-pindah tempat persembunyian.

Alhasil, pada 24 Januari 2023 atau dua hari lalu polisi berhasil mengendus tempat persembunyian pelaku Ibun. Polisi pun langsung menyergap pelaku.

Setelah berhasil diamankan, dalam perjalanan ke Mapolsek, pelaku sempat mencoba melarikan diri.

Anggota pun berikan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan oleh pelaku. Akhirnya polisi memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki pelaku.

"Pelaku ini mencoba melarikan diri, karena mencoba kabur saat akan diamankan," katanya.

Pada kasus ini, polisi sangkakan pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara lima tahun bui. (Cesar Yudistira)


Editor : Ahmad Sayuti