Usai Pedagang Online, Kemenkeu Kini Bidik Pajak dari Media Sosial dan Data Digital

Tahun depan kemungkinan akan diberlakukan pajak untuk media sosial dan data digital.

Usai Pedagang Online, Kemenkeu Kini Bidik Pajak dari Media Sosial dan Data Digital

INILAHKORAN - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus memperluas sumber penerimaan negara. Setelah memberlakukan pungutan pajak terhadap pedagang daring (online), kini pemerintah tengah menjajaki potensi pengenaan pajak terhadap aktivitas di media sosial dan pemanfaatan data digital.

Wacana ini diungkapkan oleh Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI.

Ia menyebut bahwa di tengah tekanan fiskal yang semakin besar, pemanfaatan data analitik dan media sosial bisa menjadi strategi baru untuk menggali potensi pajak yang belum tergarap.

"Secara administratif, langkah pertama adalah penggalian potensi pajak melalui data analitik dan media sosial," ujar Anggito, Selasa (15/7).

Meski begitu, Anggito belum memaparkan secara rinci skema teknis dari kebijakan tersebut, termasuk jenis objek pajak atau subjek yang akan dikenai ketentuan.

Rencana tersebut juga berkaitan dengan alokasi anggaran Kemenkeu tahun 2026 yang diajukan sebesar Rp 52,017 triliun. Sebagian dari anggaran itu, yakni Rp 1,99 triliun, akan digunakan untuk memperkuat sistem pengawasan dan perluasan basis pajak, termasuk integrasi data digital.

Langkah ini selaras dengan semangat reformasi perpajakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Regulasi tersebut mengatur tentang penunjukan pihak lain sebagai pemungut, penyetor, dan pelapor Pajak Penghasilan (PPh) dari pedagang dalam negeri yang berjualan melalui platform perdagangan elektronik.

Jika terealisasi, wacana pengenaan pajak dari media sosial dan data digital ini diperkirakan akan berdampak luas, khususnya bagi para pelaku ekonomi digital dan konten kreator. Namun, pemerintah menegaskan bahwa upaya ini ditujukan untuk menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan nasional.


Editor : Firda Rachmawati