Usai Pilkada, 75 Desa di Jabar Gelar Pilkades Serentak

Usai pilkada serentak, Jabar segera melaksanakan pilkades serentak di 75 desa empat kabupaten yakni Ciamis, Sumedang, Bekasi dan Bogor. Menurut jadwal tahapan pilkades dimulai 13 Desember 2020. 

Usai Pilkada, 75 Desa di Jabar Gelar Pilkades Serentak
istimewa

INILAH, Bandung-Usai pilkada serentak, Jabar segera melaksanakan pilkades serentak di 75 desa empat kabupaten yakni Ciamis, Sumedang, Bekasi dan Bogor. Menurut jadwal tahapan pilkades dimulai 13 Desember 2020. 

Pilkades serentak mendapat atensi khusus Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, karena dikhawatirkan memunculkan klaster pilkades COVID-19. 

Terkait itu, Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum menggelar rapat koordinasi Pedoman Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak pada Masa Pandemi, dari Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (10/12/2020).

Baca Juga : Jabar Konsisten Kejar Transformasi Digital, Kepala Diskominfo Raih Penghargaan Level Internasional

“Harapan pemerintah pelaksanaan pilkades bisa sesuai dengan jadwal yang ditentukan, yaitu kalau Jabar dimulai tanggal 13 Desember 2020,” ujar Kang Uu usai rakor. 

Wagub memandang para bupati perlu membentuk desk pilkades yang berisi orang-orang dari bagian pemerintahan desa bersama unsur muspika seperti kepolisian, TNI, polri. Tujuannya memastikan pilkades berlangsung kondusif, aman, dan sehat bebas COVID-19. 

“Di samping pilkades aman damai, tetap harus ada pilkades sehat. Anggaran sarana kesehatan, sesuai arahan Menteri Desa bisa diambil dari dana desa,” tuturnya. 

Baca Juga : Waspada, Ombak 4 Meter di Selatan Jawa Barat

Kang Uu pun ingin pilkades mencontoh pilkada serentak yang baru saja melewati hari pencoblosan. Pilkades dilakukan dengan mematuhi protokol COVID-19. Selain 3M plus tidak berkerumun, prokes lain yang perlu diperhatikan pembatasan jumlah pemilih di TPS, bawa pulpen sendiri dari rumah, rapid tes antigen bagi panitia pilkades, dan prokes penting lainnya.    

Halaman :


Editor : JakaPermana