Utang Rp629 Miliar di 7 OPD Pemprov Jabar Belum Dibayar, Begini Penjelasan Sekda

Inspektorat Daerah masih melakukan peninjauan atau review atas pekerjaan tersebut, sebelum akhirnya utang atau tunda bayar Pemprov Jabar Rp629 miliar tersebut d

Utang Rp629 Miliar di 7 OPD Pemprov Jabar Belum Dibayar, Begini Penjelasan Sekda
Inspektorat Daerah masih melakukan peninjauan atau review atas pekerjaan tersebut, sebelum akhirnya utang atau tunda bayar Pemprov Jabar Rp629 miliar tersebut dapat dibayarkan.

INILAHKORAN.ID - Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman mengakui, utang atau tunda bayar pekerjaan pada 2025 lalu sebesar Rp629 miliar memang masih belum dibayarkan.

Herman menjelaskan, saat ini Inspektorat Daerah masih melakukan peninjauan atau review atas pekerjaan tersebut, sebelum akhirnya utang atau tunda bayar Pemprov Jabar Rp629 miliar tersebut dapat dibayarkan.

Di mana utang Rp629 miliar pada 2025 ini kata Herman, merupakan pekerjaan yang tersebar di tujuh organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemprov Jabar.

"Ini sedang berproses. Kenapa tidak bisa poktorolong langsung awal Januari, yang pertama kami kan harus review dulu. Kegiatan ini kan tersebar di tujuh OPD, yang melakukan review itu Inspektorat," kata jelas Herman dikutip Minggu 1 Februari 2026.

Dia melanjutkan, Gubernur Dedi Mulyadi menginginkan agar sebelum dibayarkan, pekerjaan tersebut harus dipastikan sesuai kontrak.

"Jadi Pak Gubernur mengharapkan bahwa kegiatan-kegiatan yang tunda bayar, yang nilainya Rp629 miliar, harus akuntabel. Tidak boleh ada yang kurang volume, tidak boleh ada yang pekerjaannya tidak sesuai dengan spek," ucapnya.

Maka dari itu, Inspektorat Daerah tegas Herman, melakukan evaluasi guna memastikan pekerjaan yang dilakukan sesuai kontrak kesepakatan.

"Makanya dicek, ricek, cross-cek oleh Inspektorat. Nah, pada saat dari Inspektorat selesai, nah sekarang kan sudah mulai tuntas, nih di Inspektorat, baru ke proses pembayaran," katanya.

Dia menargetkan, evaluasi segera selesai sehingga pada awal Februari ini, utang Rp629 miliar tersebut sudah bisa dibayarkan kepada kontraktor.

"Jadi tidak boleh pakai lama, tapi kan tidak bisa gegabah karena ini menyangkut uang negara. Jadi cepat, tapi harus cermat," tandasnya. 


Editor : Ahmad Sayuti