UU PPRT Resmi Disahkan, Jabar Tunggu Aturan Teknis

Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) membuka babak baru dalam tata kelola ketenagakerjaan.

UU PPRT Resmi Disahkan, Jabar Tunggu Aturan Teknis
ilustrasi/net

INILAHKORAN.ID - Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) membuka babak baru dalam tata kelola ketenagakerjaan. Status pekerja rumah tangga (PRT) yang selama ini berada di sektor informal, kini resmi naik kelas menjadi pekerja formal dengan payung hukum yang jelas.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat belum akan langsung tancap gas. Pemerintah daerah memilih bersikap hati-hati dengan menunggu aturan turunan dari pemerintah pusat sebagai landasan implementasi di lapangan.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans Jabar, Firman Desa menegaskan, saat ini pihaknya masih menanti kejelasan teknis pelaksanaan UU tersebut.

"Untuk implementasinya kita masih nunggu sosialisasi atau penjelasan dari pusat, dan dari informasi nanti untuk juklak pelaksanaan akan dikeluarkan dulu aturan-aturan turunannya, berupa PP atau Permen," ujar Firman, Rabu (22/4/2026).

Menurutnya, kehadiran peraturan turunan menjadi kunci agar kebijakan tidak berhenti di tataran normatif, tetapi benar-benar bisa dijalankan secara efektif di daerah.

"Nanti peraturan itu menjadi petunjuk pelaksanaan dan teknis. Kalau dianggap dan jika perlu ada pengaturan khusus yang menyangkut kearifan lokal di Jabar, mungkin saja bisa," ucapnya.

Disnakertrans Jabar juga menegaskan tidak ingin tergesa-gesa membentuk regulasi daerah tanpa pijakan yang kuat. Harmonisasi aturan dinilai penting agar tidak memicu tumpang tindih kebijakan.

"Tapi nanti kita pelajari dan tunggu peraturan-peraturan turunannya dulu, karena kalau dibikin banyak aturan (Perda) takutnya jadi tumpang tindih peraturan," katanya.

Firman menilai, UU PPRT akan menjadi instrumen penting dalam memperbaiki sistem pendataan dan pengawasan tenaga kerja domestik. Selama ini, sektor PRT cenderung luput dari sistem ketenagakerjaan formal.

"Selama ini PRT masuknya ke pekerja informal, mungkin ke depannya dengan adanya UU PPRT ini mulai masuk dalam pendataan dan pengawasan dari Disnaker, tapi nanti kita lihat aturan/juknisnya dulu," paparnya.

UU PPRT sendiri disahkan setelah melalui pembahasan panjang dengan 409 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang dikupas dalam rapat panitia kerja pada 20 April 2026. Regulasi ini membawa sejumlah terobosan penting dalam perlindungan pekerja domestik.

Sejumlah poin strategis yang diatur antara lain, kewajiban jaminan sosial melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, batas usia minimum 18 tahun, hingga hak mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon PRT.

Selain itu, perusahaan penempatan pekerja rumah tangga (P3RT) diwajibkan berbadan hukum dan dilarang melakukan pemotongan upah. Pengawasan juga diperkuat dengan melibatkan pemerintah daerah hingga tingkat lingkungan untuk mencegah praktik kekerasan.

Tak hanya itu, UU ini juga memberikan pengecualian bagi pekerja di bawah 18 tahun yang sudah bekerja sebelum aturan berlaku, dengan tetap mengakui hak-haknya sebagai PRT.***


Editor : JakaPermana