Viral Mobil untuk MBG Angkut Babi dan Ayam di Nias, BGN Bakal Lapor Polisi
BGN bakal lapor polisi imbas viral video mobil MBG untuk angkut babi.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas setelah beredarnya video viral yang memperlihatkan sebuah mobil berlogo dan bertuliskan Badan Gizi Nasional digunakan untuk mengangkut ayam dan babi di Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara.
Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, memastikan kendaraan tersebut bukan milik lembaganya maupun bagian dari program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan nama dan atribut resmi BGN.
“Saya sudah minta Koordinator Wilayah untuk melapor ke polisi karena ini penyalahgunaan nama dan merek BGN,” tegas Nanik di Jakarta, Kamis (30/10/2025).
Hasil penelusuran tim Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas) BGN mengungkap bahwa kendaraan tersebut dimiliki oleh Yayasan Fahasara Dodo Jamejawa Lasori, lembaga lokal di Nias Selatan yang baru mengajukan diri sebagai calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Yayasan itu memang sedang dalam proses pengajuan kerja sama, tapi belum terverifikasi dan belum resmi menjadi mitra BGN,” jelas Nanik.
Dengan demikian, penggunaan logo dan tulisan resmi Badan Gizi Nasional pada mobil yayasan tersebut dinilai menyalahi aturan dan berpotensi menyesatkan publik.
Video Viral di Media Sosial Picu Kebingungan Publik
Video yang memperlihatkan mobil bertuliskan Badan Gizi Nasional sedang mengangkut ayam dan babi itu pertama kali direkam pada 24 Oktober 2025. Namun, baru diunggah ke media sosial pada 30 Oktober dan kemudian menyebar luas di berbagai platform.
Kondisi ini menimbulkan salah persepsi di masyarakat, karena publik mengira mobil tersebut merupakan armada resmi BGN yang seharusnya digunakan untuk menyalurkan bahan pangan bergizi kepada masyarakat.
“Kami langsung melakukan klarifikasi agar publik tidak salah paham. BGN tidak pernah menugaskan mobilnya untuk mengangkut ternak, apalagi babi,” ujar Nanik.
Koordinator Wilayah BGN Nias Selatan telah menemui langsung pihak pemilik kendaraan dan meminta pertanggungjawaban atas penggunaan logo BGN tanpa izin. Laporan resmi ke kepolisian juga telah diajukan untuk menindaklanjuti kasus ini secara hukum.
“Kami akan memperketat pengawasan di daerah agar tidak ada lagi penyalahgunaan atribut lembaga. Logo dan nama BGN hanya boleh digunakan oleh mitra resmi yang telah terverifikasi,” tegas Nanik.
Editor : Firda Rachmawati


