Viral Pungli di Jembatan Cirahong, Dedi Mulyadi Pastikan Berujung Pidana
Viral di media sosial, praktik dugaan pungli terhadap pengendara motor di Jembatan Cirahong, Kabupaten Tasikmalaya, langsung memicu respons tegas pemerintah.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Viral di media sosial, praktik dugaan pungli terhadap pengendara motor di Jembatan Cirahong, Kabupaten Tasikmalaya, langsung memicu respons tegas pemerintah.
Aksi yang diduga dilakukan oknum di lokasi itu dinilai sebagai bentuk pungli terhadap pengguna fasilitas publik.
Dalam video yang beredar, seorang pria tampak meminta uang kepada setiap pengendara motor sebelum melintas. Praktik ini disebut terjadi secara berulang, sehingga memicu keresahan masyarakat dan sorotan luas di dunia maya.
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menegaskan, pihaknya tidak akan mentoleransi praktik pungli dalam bentuk apa pun, terutama yang menyasar masyarakat pengguna jalan.
"Dan apabila masih terus dilakukan pungutan maka kami akan melakukan tindakan bahwa saudara sudah melakukan pungutan liar terhadap masyarakat," ujar Dedi dikutip Minggu (5/4/2026).
Dia menekankan, tidak ada satu pun pihak yang berhak menarik uang dari masyarakat di lokasi tersebut. Jembatan Cirahong merupakan fasilitas umum yang harus bisa diakses tanpa beban biaya tambahan.
Dia bahkan memastikan, jika praktik tersebut masih berlangsung, langkah hukum akan ditempuh tanpa kompromi.
"Saya ucapkan terima kasih dan pasti ujungnya adalah pidana," ucapnya.
Lebih jauh, Dedi mengungkapkan jembatan tersebut merupakan aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang telah diperbaiki Pemprov Jabar dengan anggaran lebih dari Rp1 miliar.
"Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah melakukan perbaikan lantai jembatan senilai Rp1 miliar lebih," tuturnya.
Dia memastikan, kondisi infrastruktur kini sudah layak dilintasi tanpa hambatan. Bahkan, pemerintah daerah tengah menyiapkan penataan lanjutan berupa pengecatan dan pemasangan lampu untuk meningkatkan kenyamanan dan estetika.
Dedi kembali menegaskan, pungutan yang dilakukan oknum tidak memiliki dasar hukum dan tidak berkaitan dengan pembiayaan apa pun dari pemerintah.
"Untuk itu tidak ada alasan bagi siapapun untuk memungut uang saat warga menggunakan jembatan tersebut," tutupnya.
Editor : Doni Ramdhani

