Wajar Jadi Rebutan, Segini yang Dikantongi Anggota DPRD Jabar Tiap Bulan

Tak sedikit orang sampai rela berhutang, demi menjadi anggota legislatif, karena tergiur akan penghasilan yang bakal didapatkannya.

Wajar Jadi Rebutan, Segini yang Dikantongi Anggota DPRD Jabar Tiap Bulan

INILAHKORAN, Bandung - Tak sedikit orang sampai rela berhutang, demi menjadi anggota legislatif, karena tergiur akan penghasilan yang bakal didapatkannya.

Sehingga kerap menjadi rebutan, berlomba-lomba untuk menjadi anggota dewan. Untuk di DPRD Provinsi Jawa Barat sendiri, tiap bulan bisa mengantongi sekitar Rp90 juta rupiah.

Dimana nilai tersebut ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 189 Tahun 2021 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Jabar, oleh Gubernur Ridwan Kamil.

Jumlah fantastis ini merupakan akumulasi dari keuntungan yang didapat, seperti tunjangan jabatan, komunikasi, perumahan, transportasi dan lainnya. Setelah dipotong pajak dari jumlah kotor sejumlah tunjangan dan gaji ini, tiap anggota dewan setidaknya mengantongi Rp90 juta tiap bulan.

"Kalau dengan gaji, kalau enggak salah sekitar Rp90-an juta sekian lah, di bawah Rp100 juta," kata Sekretaris DPRD Jawa Barat Dodi Sukmayana dikutip Minggu 7 September 2025.

Jumlah tersebut, terbesar dari tunjangan untuk perumahan yang mencapai Rp62 juta setiap bulannya. Namun, karena ada potongan pajak progresif jumlah yang diterima di bawah angka tersebut. 

"Itu ada hitungan dari ditambah pajak progresif. Yang diterima dewan itu hanya Rp44 juta. Dari Rp62 juta itu Rp44 juta, karena pajak yang besarnya progresif 30 persen," ucapnya.

Dimana dasar perhitungan tunjangan perumahan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan, pemerintah wajib menyediakan rumah dinas jabatan. Jika belum mampu, maka diberikan tunjangan perumahan berdasarkan appraisal tim independen yang tercatat di Kementerian Keuangan.

"Besaran tunjangan perumahan itu berdasarkan hasil appraisal tim independen yang tercatat di Kementerian Keuangan. Muncullah angka Rp44 juta. Jadi, angka Rp44 juta itu bukan berdasarkan keinginan dewan," kata Dodi.

Lalu tunjangan transportasi dan komunikasi anggota DPRD Provinsi Jabar dipastikan menyentuh Rp17,5 juta setiap bulannya. Angka tersebut dihitung dari harga sewa kendaraan setara pejabat eselon II, yang mana jika dihitung bersih sudah dengan potongan pajak hasilnya di bawah angka tersebut. 

"Untuk transportasi dihitung dari jenis kendaraan yang dipakai oleh pejabat yang setara dengan dewan yaitu eselon 2. Itu harga sewa dari katalog. Diterima oleh dewannya ya tetap aja di Rp17,5 juta," ucapnya.

Kemudian tunjangan komunikasi, dihitung dari uang representatif kepala daerah. Sehingga angka yang diterima mencapai Rp18 juta. 

"Kalau tunjangan komunikasi itu dihitung dari uang representatif kepala daerah. Tujuh kali uang representatif kepala daerah yaitu Rp3 juta dikali tujuh, dipotong pajak lagi keterimanya sekitar Rp18 juta," ujarnya.

Dodi memastikan, dalam kondisi saat ini tidak ada semangat Setwan untuk menaikkan sejumlah tunjangan, termasuk transportasi baik bagi pucuk pimpinan DPRD Provinsi Jabar maupun para anggota yang ada di dalamnya.

"Kami (Setwan) itu ke pimpinan DPRD enggak akan menaikkan tunjangan perumahan dan lain sebagainya. Yang jelas dengan kejadian ini kami akan ambil langkah untuk di-appraisal kembali. Mungkin bisa turun, tapi yang jelas kami tidak ada spirit untuk tunjangan naik," kata dia.

Bahkan, Setwan DPRD Provinsi Jabar juga turut melakukan realokasi untuk perjalanan dinas di luar provinsi dan luar negeri. Hal itu sudah diberlakukan pada akhir tahun ini. Dodi menegaskan, tidak akan ada kenaikan apapun baik gaji dan tunjangan lainnya.

"Betul, betul (direalokasi), kami juga setop semua kenaikan tunjangan perumahan dan transportasi. Itu kami stop dan DPRD Jabar siap melakukan peninjauan kembali jika ada pengaturan lain dari pemerintah pusat," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD Jabar Buky Wibawa menegaskan, bahwa tidak ada kenaikan gaji dan tunjangan di DPRD Jabar. 

“Sama sekali tidak ada kenaikan,” tegasnya.

Buky mengatakan, pihaknya sepakat perjalanan dinas dalam dan luar negeri turut direalokasi untuk prioritas pembangunan.

"Ya kalau keluar negeri, iya (dihapus) dan kalau kemudian dinas di luar provinsi kan baru sekarang dibicarakan untuk tidak mengadakan perjalanan ke luar provinsi. Lalu kita anggarkan dimasukkan ke kebutuhan-kebutuhan yang juga dikerjasamakan dengan Pemprov," katanya.

Berdasarkan data pada salinan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 189 Tahun 2021, berikut beberapa rincian gaji dan tunjangan yang diterima pimpinan dan anggota DPRD Jabar, di luar potongan pajak:

Ketua DPRD Jabar:
- gaji per bulan: Rp3.000.000
- Uang paket: Rp300.000
- tunjangan jabatan: Rp4.350.000
- tunjangan AKD: Rp324.250
- tunjangan komunikasi: Rp21.000.000
- tunjangan reses: Rp21.000.000
- tunjangan perumahan: Rp71.000.000
- tunjangan transportasi: Rp17.500.000
- Pelaksanaan reses (3 kali setahun): Rp18.987.500
- Pemeliharaan kendaraan: Rp34.992.000
- Jaminan kesehatan keluarga: Rp4.000.000
- Dana operasional: Rp18.000.000

Wakil Ketua DPRD Jabar:
- gaji per bulan: Rp2.400.000
- Uang paket: Rp240.000
- tunjangan jabatan: Rp3.480.000
- tunjangan AKD: Rp217.500
- tunjangan komunikasi: Rp21.000.000
-tunjangan reses: Rp21.000.000
- tunjangan perumahan: Rp65.000.000
- tunjangan transportasi: Rp17.500.000
- Pelaksanaan reses (3 kali setahun): Rp18.987.500
- Pemeliharaan kendaraan: Rp32.481.000
- Jaminan kesehatan keluarga: Rp4.000.000
- Dana operasional; Rp9.600.000

Anggota DPRD Jabar:
- gaji per bulan: Rp2.250.000
- Uang paket: Rp225.000
- tunjangan jabatan: Rp3.262.500
- tunjangan AKD: Rp130.500
- tunjangan komunikasi: Rp21.000.000
- tunjangan reses: Rp21.000.000
- tunjangan perumahan: Rp62.000.000
- tunjangan transportasi: Rp17.500.000
- Pelaksanaan reses (3 kali setahun): Rp18.987.500
- Jaminan kesehatan keluarga: Rp4.000.000

Berdasarkan dokumen Peraturan Gubernur No 12 tahun 2025, yang masih mengacu pada Pergub serupa, total anggaran dari APBD yang dikucurkan bagi 120 anggota DPRD Jabar setiap tahun sebesar Rp177.459.128.555.

Sedangkan belanja gaji dan tunjangan Kepala Daerah (KDH)/Wakil Kepala Daerah (WKDH), yakni Gubernur Dedi Mulyadi dan Wakil Gubernur Erwan Setiawan yang nilai totalnya setiap tahun sekitar Rp2,2 miliar atau tepatnya Rp2.215.627.310.

Terinci di antaranya, belanja gaji pokok KDH/WKDH Rp75,6 juta, tunjangan keluarga KDH/WKDH Rp9,8 juta, tunjangan jabatan KDH/WKDH Rp136,4 juta, tunjangan beras KDH/WKDH Rp7,14 juta untuk setiap bulan. (Yuliantono)


Editor : Ahmad Sayuti