Warga Gedebage Ditangkap di Perumahan Mewah, Ternyata Buronan Kasus Korupsi Tanjung Pandan
Buronan kasus dugaan korupsi Kejaksaan Agung ditangkap di Kota Bandung. IS, begitu nama buronan itu, adalah warga Gedebage.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung – Buronan kasus dugaan korupsi Kejaksaan Agung ditangkap di Kota Bandung. IS, begitu nama buronan itu, adalah warga Gedebage.
IS yang merupakan warga Gedebage ditangkap Tim Tangkap Buronan alias Tabur Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Belitung. Sebelumnya, dia masuk daftar pencarian orang atau buronan kasus dugaan korupsi di Tanjung Pandan, Bangka Belitung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, penangkapan buronan kasus dugaan korupsi yang merupakan warga Gedebage Kota Bandung itu dilakukan di salah satu kompleks perumahan mewah di Kota Bandung.
“IS merupakan tersangka tipikor pada Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung tahun anggaran 2020 untuk biaya pembuatan studi kelayakan (feasibility study), pembuatan detailed engineering design (DED), dan appraisal untuk pembangunan SMP Negeri 8 Tanjung Pandan,” kata Sumedana melalui keterangan resmi, Selasa 25 Oktober 2022.
Sumedana mengatakan, pihak kejaksaan telah memanggil tersangka IS sebanyak tiga kali untuk pemeriksaan lebih lanjut. Namun karena tidak memenuhi panggilan tersebut, akhirnya kejaksaan melakukan pemantauan terhadap IS sebelum dilakukan jemput paksa.
“Kerugian negara yang ditimbulkan IS sebesar Rp264.000.000. Tersangka IS dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Kemudian tim segera melakukan pemantauan yang intensif dan memastikan keberadaan tersangka,” ucap dia.
Setelah diketahui keberadaannya, kata dia, tim Tabur kemudian bergerak ke Kota Bandung untuk menangkap IS. Tersangka IS segera dibawa menuju Kejaksaan Negeri Belitung untuk segera dilakukan proses penyelesaian penanganan perkara.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.
“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” kata dia. (cesar yudistira)
Editor : Zulfirman


