Warga Jabar Bisa Laporkan Rutilahu Lewat Fitur Imah Aing Sapawarga
Pemprov Jabar membuka pelaporan rumah tidak layak huni melalui fitur Imah Aing di Sapawarga. Warga dapat mengajukan bantuan rehabilitasi rumah secara gratis.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID-Persoalan rumah tidak layak huni (rutilahu) menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi kini membuka akses pelaporan langsung bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan rehabilitasi rumah melalui fitur Imah Aing dalam aplikasi Sapawarga.
Langkah tersebut dilakukan setelah Pemprov Jabar menemukan masih banyak rumah tidak layak huni yang belum masuk dalam pendataan pemerintah. Padahal, rumah-rumah tersebut membutuhkan intervensi agar warga dapat tinggal di hunian yang lebih aman dan layak.
Dedi mengatakan, laporan mengenai kondisi rutilahu masih banyak ditemukan melalui unggahan masyarakat di media sosial. Namun, tidak seluruh laporan dapat segera ditangani karena belum tercatat dalam sistem pendataan resmi.
Karena itu, Pemprov Jabar mendorong masyarakat untuk aktif melaporkan kondisi rumah yang membutuhkan perbaikan. Fitur Imah Aing diharapkan dapat menjadi jembatan antara masyarakat dengan pemerintah untuk mempercepat penanganan rutilahu.
“Silakan manfaatkan akses ini untuk menyelesaikan berbagai masalah ketidaklayakan rumah,” ujar Dedi, Jumat (14/8/2026).
Cara Melaporkan Rutilahu Lewat Imah Aing
Melalui fitur tersebut, masyarakat dapat mengajukan bantuan rehabilitasi rumah dengan menyertakan sejumlah data pendukung.
Data yang perlu disiapkan antara lain:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) calon penerima bantuan.
2. Alamat lengkap rumah.
3. Titik koordinat lokasi rumah.
4. Nomor ponsel.
5. Foto kondisi rumah.
Dokumentasi rumah juga harus dilengkapi dari beberapa sisi, meliputi bagian depan, sisi kiri, sisi kanan, dan bagian belakang rumah.
Data dan dokumentasi tersebut nantinya menjadi dasar pemerintah dalam melakukan proses verifikasi terhadap calon penerima bantuan.
Bantuan Rehabilitasi Rumah Tidak Dipungut Biaya
Dedi memastikan program rehabilitasi rutilahu yang digulirkan Pemprov Jabar tidak dipungut biaya.
Masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat menerima bantuan perbaikan rumah tanpa harus mengeluarkan biaya untuk mendapatkan program tersebut.
Program ini menjadi bagian dari upaya Pemprov Jabar memperluas jangkauan bantuan sosial berbasis kebutuhan masyarakat.
Dengan sistem pendataan yang lebih akurat dan melibatkan partisipasi warga, pemerintah berharap rumah-rumah yang membutuhkan perbaikan tidak lagi luput dari perhatian.***
Editor : JakaPermana


