Warga Vepasamo Sentul City Tolak Proyek Pembangunan Jalan karena Takut Longsor

Warga Cluster Vepasamo Sentul City mendatangi kantor pengembang. Mereka menolak proyek jalan di lahan Fasos-Fasum karena rawan longsor dan melanggar aturan PSU.

Warga Vepasamo Sentul City Tolak Proyek Pembangunan Jalan karena Takut Longsor
Gedung Putih, Kantor PT Sentul City Tbk di Jalan MH Thamrin Kav 8, Desa Citaringgul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor. (Reza Zurifwan/InilahKoran)

INILAHKORAN, ID - Puluhan warga Cluster Vepasamo, RW 05, Desa Sumur Batu mendatangi Kantor PT Sentul City Tbk atau akrab disebut 'Gedung Putih' di Jalan MH Thamrin Kavling 8, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Kamis (2/4/2026).

Warga melayangkan protes dan mendesak pengembang menghentikan proyek pembangunan jalan yang dinilai mengancam keselamatan mereka. 

Ketua RT 03 RW 05 Cluster Vepasamo, Zulkifli Husein memaparkan dua alasan utama penolakan warga. 

Pertama, lahan yang akan dibangun jalan menuju Perumahan Palm Hill tersebut memiliki kontur jurang dan karakter tanah labil. Warga khawatir, aktivitas cut and fill akan memicu pergeseran tanah dan bencana longsor. 

Selain itu, warga menduga rencana pembangunan jalan tersebut tidak memiliki kajian analisa dampak lingkungan (Amdal) dan kajian geologi hingga aman dari potensi bencana.

Alih Fungsi Lahan Fasos Fasum

Alasan kedua yang memicu kemarahan warga adalah status lahan. Menurut peta site plan tahun 2000, lahan tersebut merupakan fasilitas sosial (Fasos) dan fasilitas umum (Fasum) yang seharusnya diserahkan kepada Pemkab Bogor. 

Warga juga menyayangkan rencana penebangan sekitar 300 pohon yang sudah tumbuh sejak tahun 2000. pembangunan jalan itu dianggap akan menghilangkan area olahraga dan keasrian lingkungan, serta menimbulkan polusi suara dari kendaraan berat. 

"Kami warga Sentul City menang dalam Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung atas Putusan Perkara Nomor: 51/G/TF/2022/PTUN.Bdg tentang PSU. Kami pun mendesak Fasos dan Fasum yang merupakan hak warga, dikelola oleh Bupati Bogor," tambah Zulkifli.

Tanggapan PT Sentul City

Merespons tuntutan tersebut, Kuasa Hukum PT Sentul City Tbk Lunggu Marbun akan membawa aspirasi warga ke tingkat direksi. Dia berdalih ada kesalahpahaman data antara warga dengan pengembang.

"Kami akan sampaikan aspirasi dan tuntutan warga Cluster Vepasamo ke jajaran direksi. Saya melihat ini ada kesalahpahaman antara warga dengan PT Sentul City Tbk terutama perihal titik lahan PSU dan kelengkapan dokumen," kata Lunggu Marbun. ***


Editor : Gin gin T Ginulur