Waspada Begini Modus Sindikat Penggelapan Mobil Rental Beraksi

Unit Reskrim Polsek Cicendo, berhasil amankan sindikat penggelapan mobil rental di Kota Bandung. Ada delapan orang yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Waspada Begini Modus Sindikat Penggelapan Mobil Rental Beraksi

INILAHKORAN, Bandung - Unit Reskrim Polsek Cicendo, berhasil amankan sindikat penggelapan mobil rental di Kota Bandung. Ada delapan orang yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda untuk melakukan aksi kejahatannya, dan bahkan tak saling mengenal satu sama lainnya.

Pengungkapan berawal pemilik rental mobil menyewakan kendaraan kepada pelaku berinisial HH. Setelah mobil dipinjamkan, GPS mobil tersebut mendadak mati sehingga korban melaporkan kasus tersebut kepada polisi.

Mendapat laporan itu, polisi lakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap kendaraan mobil tersebut. Alhasil, polisi berhasil mengamankan HH.

"Pelaku HH kita amankan di wilayah Cianjur," ungkap Kapolsek Cicendo, Kompol Dadang Gunawan.

Dari penangkapan HH, polisi lakukan pengembangan kembali, untuk keberadaan mobil yang disewanya. Hasil pengembangan polisi, akhirnya mobil rental tersebut berhasil diamankan dan juga menangkap tersangka lainnya.

"Ada MM, dia turut membantu dan juga ada AP dia yang membuat pemalsuan data aplikasi. Jadi pada saat dicari, yang merental ini susah dicarinya karena data sudah dipalsukan. Lalu ada RI dan AS sebagai penghubung kepada HS sebagai pembeli," kata dia.

Dia mengatakan, jajarannya membutuhkan selama 45 hari penyelidikan untuk berhasil mengungkap penggelapan mobil tersebut. Akhirnya, mobil rental itu telah berhasil ditemukan di Jakarta Barat.

"Kita pancing dan kita berhasil mendapatkan unitnya dari dua tersangka yang berada di Jakarta Barat, mobil terakhir digunakan oleh tersangka MIT. Atas kesabaran dari pada penyidik sehingga bisa mengungkap kasus ini selama kurang lebih 45 hari dari laporan polisi yang diterima," kata Dadang.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kata Dadang, belum diketahui para pelaku merupakan sindikat penggelapan mobil atau bukan. Bahkan, kedelapan pelaku tidak saling mengenal satu sama lain.

"Ini perlu pendalaman lagi apakah memang sudah spesialis atau sindikat, namun untuk sementara kita baru dapatkan baru pertama kali. Kedelapan pelaku ini mereka tidak saling mengenal," ucap dia.

Dadang menambahkan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut mengenai jumlah kejahatan yang telah dilakukan oleh para pelaku.

"Untuk hasil pemeriksaan sementara mereka mengaku baru pertama kali dalam melakukan tinda pidana ini, tapi akan kita dalami lagi. Pasal yang dikenakan 378 Jo 33 KUHP ancaman hukuman penjara 4 tahun," kata dia. 


Editor : Ahmad Sayuti