Yusfitriadi Tegaskan Kewenangan Bangun Jalan Khusus Tambang Ada di Dedi Mulyadi

Pengamat politik dan kebijakan publik Yusftriadi menegaskan, kewenangan pembangunan jalan khusus tambang ada di Pemprov Jabar.

Yusfitriadi Tegaskan Kewenangan Bangun Jalan Khusus Tambang Ada di Dedi Mulyadi
Yusfitriadi menagih janji Gubernur Jabar Dedi Mulyadi yang akan membangun jalan khusus tambang yang meliputi Kecamatan Cigudeg-Parungpanjang-Rumpin. (ilustrasi/reza zurifwan)

INILAHKORAN.ID - Pengamat politik dan kebijakan publik Yusftriadi menegaskan, kewenangan pembangunan jalan khusus tambang ada di Pemprov Jabar.

Untuk itu, Yusfitriadi menagih janji Gubernur Jabar Dedi Mulyadi yang akan membangun jalan khusus tambang yang meliputi Kecamatan Cigudeg-Parungpanjang-Rumpin.

"Kewenangan perizinan usaha tambang ada di tangan Pemprov Jabar, oleh karena itu Gubernur Jabar Dedi Mulyadi tidak bisa mengalihkan tanggung jawab membangun jalan khusus tambang ke Pemkab Bogor," kata Yusfitriadi kepada wartawan, Kamis (18/6/2026).

Dia menuturkan, kalau memang Pemprov Jabar tidak memiliki anggaran yang cukup dalam membangun jalan khusus tambang maka bisa melibatkan pengusaha tambang.

Pemkab Bogor pun bisa dilibatkan Pemprov Jabar dalam upaya pembebasan lahan jalan khusus tambang.

"Pemkab Bogor hanya membantu dalam upaya pembebasan jalan khusus tambang dan mempermudah perijinannya, sementara pengusaha tambang bisa menghibahkan lahan, sedangkan tanggung jawab pembangunan jalan tersebut, sesuai kewenangan ada di tangan Pemprov Jabar," tuturnya.

Dia melanjutkan, pembangunan jalan khusus tambang merupakan kunci diperbolehkannya kembali operasional usaha tambang yang ada. 

"Saya dapat informasi kajian akademisi merekomendasikan usaha tambang di tiga kecamatan di wilayah barat Kabupaten Bogor yang sudah memiliki IUP (izin usaha pertambangan) bisa beroperasi kembali, namun harus ada dahulu jalan khusus tambangnya," lanjutnya.


Editor : Doni Ramdhani