Zakat Fitrah atau Bayar Utang, Mana yang Harus Didahulukan? Begini Kata Buya Yahya
Buya Yahya menjelaskan tentang mana yang harus didahulukan antara zakat fitrah dan bayar utang.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - Ketika seseorang memiliki uang yang terbatas, muncul pertanyaan penting: mana yang lebih diutamakan, membayar zakat fitrah atau melunasi utang?
Dalam sebuah kajian, Buya Yahya memberikan penjelasan terkait prioritas antara kewajiban zakat fitrah dan pembayaran utang.
Prioritas Membayar zakat fitrah atau Utang
Dalam tayangan YouTube Al Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan bahwa zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap individu, baik anak-anak maupun orang dewasa, kaya ataupun miskin.
"zakat fitrah berfungsi untuk membersihkan jiwa, sehingga menjadi kewajiban bagi setiap orang, baik anak kecil maupun dewasa, baik kaya maupun miskin," jelasnya.
Beliau juga menjelaskan bahwa seseorang tidak harus memiliki harta melimpah untuk diwajibkan membayar zakat fitrah. Cukup jika pada hari raya ia memiliki makanan dan kebutuhannya terpenuhi, maka ia wajib mengeluarkan zakat fitrah.
""Yang terpenting adalah memiliki kecukupan di hari raya. Jika kebutuhan hari itu terpenuhi dan masih ada kelebihan, maka keluarkan zakat fitrah," tambahnya.
Namun, bagaimana jika seseorang memiliki utang dan uangnya tidak cukup untuk membayar keduanya?
Jika Utang Sudah Jatuh Tempo
Buya Yahya menjelaskan bahwa apabila seseorang memiliki utang yang sudah jatuh tempo dan harus segera dilunasi, maka membayar utang lebih diutamakan daripada zakat fitrah.
"Jika tidak memiliki uang lebih dan harus membayar utang, maka utang yang didahulukan. Tidak wajib membayar zakat fitrah," ungkapnya.
Hal ini berlaku terutama jika pihak yang berutang sangat mengharapkan pembayaran tersebut, dan jika seseorang memilih membayar zakat fitrah, maka dirinya sendiri tidak memiliki cukup makanan untuk hari itu.
Jika Utang Belum Jatuh Tempo
Sebaliknya, jika utang tersebut belum jatuh tempo dan masih bisa ditunda, maka seseorang diperbolehkan untuk mendahulukan zakat fitrah sebelum membayar utang.
"Jika utangnya belum jatuh tempo, maka sah untuk mendahulukan zakat fitrah," tegas Buya Yahya.
Editor : Firda Rachmawati

