10 Pohon Mahoni Ditanam sebagai Pengganti Pohon yang Ditebang di Jalan Riau

Sebanyak 10 pohon mahoni ditanam sebagai pengganti pohon yang ditebang di Jalan Riau, Kota Bandung. Pohon-pohon itu memiliki tinggi sekitar 5-6 meter.

10 Pohon Mahoni Ditanam sebagai Pengganti Pohon yang Ditebang di Jalan Riau
Penanaman 10 pohon mahoni sebagai pengganti pohon yang ditebang di Jalan Riau, Kota Bandung. (yogo triastopo)

INILAHKORAN.ID - Sebanyak 10 pohon mahoni ditanam sebagai pengganti pohon yang ditebang di Jalan Riau, Kota Bandung. pohon-pohon yang memiliki tinggi sekitar 5-6 meter itu akan mendapat pemantauan secara berkala.

Kepala Bidang Pertamanan dan Dekorasi Kota Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Bandung Nana Kurniawan mengatakan, penanaman menjadi bagian dari upaya merevitalisasi pohon yang telah ditebang.

Penanaman juga akan dilakukan di sejumlah lokasi lain dengan menyesuaikan prosedur yang berlaku.

“Intinya kita akan merevitalisasi pohon-pohon yang sudah ditebang. Ya kita tanam baru seperti itu,” kata Nana, Rabu (2/9/2026).

Dia menjelaskan, sepuluh pohon mahoni yang ditanam itu tingginya bervariasi mulai sekitar 5 meter, 5,2 meter hingga ada yang mencapai 6 meter.

Sebelum ditanam, bagian akar pohon telah mendapat treatment terlebih dahulu. Langkah itu dilakukan membantu memperkuat akar agar dapat mencengkeram tanah dengan baik sekaligus mendukung pertumbuhan pohon setelah ditanam.

Perawatan tidak berhenti setelah proses penanaman. pohon akan terus dimonitor melalui kegiatan pemeliharaan dalam beberapa periode guna melihat perkembangan, dan memastikan kondisi tanaman tetap terjaga.

“Kita tetap monitoring, kita ada maintenance beberapa periode untuk terus monitoring tetap. Kalau misalkan mati, ya kita ganti baru,” ucapnya.

Nana mengatakan, kemungkinan pohon mengalami kegagalan tumbuh tetap ada meskipun telah mendapat penanganan sebelum ditanam. Karena itu, pemantauan diperlukan mengetahui kondisi setiap pohon dan menentukan tindakan apabila terdapat tanaman yang tidak berkembang.

Selain perawatan, penanaman pohon pengganti berkaitan dengan ketentuan denda atas penebangan. Nilai yang tercantum dalam peraturan daerah mencapai Rp10 juta untuk satu pohon.


Editor : Doni Ramdhani