116 KDMP Cirebon Didorong Gerakkan Ekonomi

116 KDMP Cirebon Didorong Gerakkan Ekonomi
ARMADA KDMP: Bupati Cirebon Imron saat menunjukkan armada untuk KDMP di Cirebon, Jawa Barat, Minggu (9/8). Menurut Imron, KDMP siap menggerakkan kegiatan ekonomi masyarakat desa.

INILAH, Cirebon - Deretan kendaraan operasional kini menjadi bagian dari wajah baru koperasi di desa-desa Kabupaten Cirebon.

Sebanyak 116 Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) disiapkan untuk menjadi penggerak kegiatan ekonomi masyarakat. Bukan hanya sebagai wadah usaha bersama, koperasi diharapkan mampu membantu produk warga menemukan pasar yang lebih luas.

Pemerintah Kabupaten Cirebon pun memberikan dukungan berupa armada operasional. Sebanyak 103 mobil truk, 67 mobil double cabin, serta 98 kendaraan roda tiga telah disiapkan untuk menunjang aktivitas koperasi.

Bupati Cirebon Imron berharap fasilitas tersebut tidak berhenti sebagai aset, tetapi benar-benar digunakan untuk kepentingan usaha masyarakat.

“Kami mendapatkan 103 unit mobil truk, 67 unit mobil double cabin yang telah diterima, serta 98 unit kendaraan roda tiga,” kata Imron di Cirebon, seperti dikutip dari ANTARA, Minggu (9/8).

Dia meminta pengurus KDMP memanfaatkan kendaraan tersebut untuk memperkuat kegiatan koperasi.

“Harapan kami pengurus koperasi bisa menggunakan mobil-mobil ini untuk kepentingan koperasi,” ujarnya.

Bagi pemerintah daerah, keberadaan armada tersebut dapat membuka ruang yang lebih besar bagi koperasi untuk bergerak. Pengangkutan barang, distribusi hasil produksi, hingga kegiatan usaha lainnya diharapkan menjadi lebih mudah.

Namun, kendaraan hanyalah salah satu bagian dari perjalanan panjang membangun koperasi yang kuat. Di baliknya ada pekerjaan yang lebih besar, yakni memastikan koperasi mampu menjadi tempat bertemunya produk masyarakat dengan pasar.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Cirebon Alex Suheriyawan mengatakan pengembangan koperasi dan UMKM memiliki pijakan melalui regulasi daerah. Peraturan daerah tentang koperasi dan UMKM menjadi salah satu dasar pemerintah dalam mendorong kegiatan ekonomi masyarakat.

“Perda UMKM dan Perda Koperasi menjadi dasar regulasi kita untuk mendorong potensi-potensi ekonomi masyarakat,” katanya.

Konsep yang dikembangkan tidak berhenti pada koperasi sebagai tempat berkumpulnya anggota. KDMP diarahkan menjadi konsolidator sekaligus offtaker produk UMKM. (gin)


Editor : Inilahkoran