3.000 Warga Terdampak Penertiban Kini Jadi THL, Dapat Gaji dan BPJS
Sekitar 3.000 warga terdampak penertiban di Jabar kini menjadi THL kebersihan. Mereka mendapat honor dan BPJS sebagai solusi mata pencaharian baru.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID-Sekitar 3.000 warga terdampak penertiban yang dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, termasuk pedagang kaki lima (PKL), kini beralih profesi menjadi tenaga kebersihan berstatus Tenaga Harian Lepas (THL).
Kebijakan tersebut menjadi salah satu langkah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk memastikan warga yang kehilangan mata pencaharian akibat penataan tidak dibiarkan tanpa pekerjaan.
Ribuan THL tersebut mayoritas ditempatkan di Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (BMPR) Jawa Barat sebagai petugas penyapu jalan di berbagai ruas jalan milik provinsi.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 900/Kep.319-BPKAD/2025 tentang Standar Harga Satuan Tahun 2026, standar honor tenaga kebersihan THL tercantum sekitar Rp3,4 juta per bulan.
Kepala BMPR Jawa Barat Agung Wahyudi mengatakan, selain mendapatkan honor sesuai ketentuan, para THL juga memperoleh perlindungan jaminan sosial.
"Selain menerima honor, THL juga mendapatkan BPJS sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Agung, Rabu (12/8/2026).
3.000 THL Disebar di Sejumlah Wilayah Jabar
Agung menyebut, jumlah THL yang bertugas sebagai penyapu jalan provinsi mencapai sekitar 3.000 orang.
Penempatan terbanyak berada di wilayah kerja UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan III.
Wilayah tersebut mencakup Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Subang, dan Kota Cimahi.
Para tenaga kebersihan tersebut bertugas menjaga kebersihan ruas jalan provinsi yang menjadi kewenangan Pemprov Jabar.
DLH Jabar Tambah 40 THL
Selain BMPR, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat juga merekrut tenaga harian lepas untuk mendukung pemeliharaan lingkungan.
Sebanyak 40 THL direkrut untuk bekerja selama 10 bulan sejak Februari 2026.
Rinciannya, 15 orang ditugaskan di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum, 15 orang di DAS Kali Bekasi, dan 10 orang lainnya di DAS Cilamaya.
Dengan demikian, terdapat sedikitnya 3.040 THL yang bekerja di sektor jalan dan lingkungan di lingkungan Pemprov Jawa Barat.
Solusi bagi Warga Terdampak Penertiban
Keberadaan THL menjadi bagian dari kebijakan Dedi Mulyadi dalam menyertai penataan ruang dengan solusi ekonomi bagi masyarakat terdampak.
Penertiban PKL dan bangunan liar yang dilakukan Pemprov Jabar sebelumnya membuat sebagian warga kehilangan lokasi usaha. Pemerintah kemudian menawarkan pekerjaan alternatif, salah satunya menjadi tenaga kebersihan.
Skema tersebut diharapkan dapat menjaga penghasilan masyarakat sekaligus mendukung program penataan ruang dan kebersihan lingkungan di Jawa Barat.
Dengan adanya pekerjaan baru, pemerintah ingin memastikan penertiban tidak hanya menghasilkan ruang publik yang lebih tertata, tetapi juga memberikan jalan keluar bagi warga yang terdampak secara ekonomi.***
Editor : JakaPermana

