Tak Sekadar Bongkar PKL, Dedi Mulyadi Siapkan 3.040 Lapangan Kerja Baru

Pemprov Jabar menyiapkan pekerjaan alternatif bagi warga terdampak penertiban PKL. Sekitar 3.040 THL kini bekerja di sektor kebersihan dan lingkungan.

Tak Sekadar Bongkar PKL, Dedi Mulyadi Siapkan 3.040 Lapangan Kerja Baru
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi./INILAHKORAN-Yuliantono

INILAHKORAN.ID-Penataan bangunan liar dan pedagang kaki lima (PKL) yang masif dilakukan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tidak hanya berujung pada pembongkaran. Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga menyiapkan alternatif mata pencaharian bagi warga yang terdampak penertiban.

Salah satu jalur yang disiapkan adalah pekerjaan sebagai tenaga harian lepas (THL) di sektor kebersihan jalan dan pemeliharaan lingkungan.

Data Pemprov Jawa Barat mencatat sedikitnya 3.040 THL aktif bekerja di sektor jalan dan lingkungan. Mayoritas tenaga tersebut berada di bawah naungan Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (BMPR) Jawa Barat.

Kepala Dinas BMPR Jabar Agung Wahyudi mengatakan, sekitar 3.000 THL saat ini bekerja sebagai penyapu jalan di berbagai ruas jalan provinsi.

"Jumlah tenaga harian lepas yang bertugas sebagai penyapu jalan provinsi kurang lebih 3.000 orang," ujar Agung dalam keterangannya, Rabu (12/8/2026).

THL Dapat Honor dan BPJS

Agung mengatakan, para THL mendapatkan hak sesuai standar upah yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Selain honor, mereka juga memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Selain menerima honor, THL juga mendapatkan BPJS sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucapnya.

Sebaran THL terbesar berada di wilayah kerja UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan III.

Wilayah tersebut mencakup Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Subang, dan Kota Cimahi.

Keberadaan ribuan THL tersebut menjadi bagian dari pendekatan pemerintah dalam menangani dampak sosial akibat penataan ruang.

Dalam berbagai kegiatan penertiban PKL maupun bangunan liar, Dedi Mulyadi sebelumnya kerap menawarkan pekerjaan sebagai tenaga kebersihan kepada warga yang kehilangan mata pencaharian akibat pembongkaran maupun relokasi.

Penertiban Diiringi Kesempatan Kerja

Skema tersebut diharapkan membuat penataan ruang tidak hanya berorientasi pada penertiban, tetapi juga memberikan kesempatan bagi warga terdampak untuk memperoleh penghasilan baru.

Pendekatan serupa diterapkan Pemprov Jabar dalam penanganan aktivitas industri kapur di Cipatat, Kabupaten Bandung Barat.

Saat itu, Dedi Mulyadi menyatakan pekerja yang terdampak penertiban aktivitas industri dapat dialihkan menjadi tenaga kebersihan.

Dengan skema tersebut, pemerintah berupaya menggabungkan dua kepentingan, yakni mengembalikan fungsi ruang publik sekaligus menjaga keberlangsungan ekonomi masyarakat.

DLH Jabar Rekrut 40 THL

Selain Dinas BMPR, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat juga melakukan perekrutan THL pada 2026.

Sebanyak 40 tenaga direkrut untuk mendukung program pemeliharaan lingkungan selama 10 bulan, terhitung sejak Februari 2026.

Para tenaga tersebut ditempatkan di sejumlah kawasan daerah aliran sungai (DAS).

Rinciannya, 15 orang bertugas di DAS Citarum, 15 orang di DAS Kali Bekasi, dan 10 orang lainnya ditempatkan di DAS Cilamaya.

Kehadiran THL tersebut diharapkan membantu pemerintah dalam menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan di kawasan yang menjadi prioritas.

Rekrutmen THL Dilakukan OPD

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat Dedi Supandi menjelaskan bahwa proses perekrutan THL tidak dilakukan oleh BKD.

Menurutnya, kebutuhan tenaga ditentukan langsung oleh organisasi perangkat daerah (OPD) berdasarkan kebutuhan masing-masing di lapangan.

"THL itu rekrutmennya dilakukan oleh OPD terkait, tidak oleh BKD. Termasuk gajinya," katanya.

Ia menjelaskan, setiap OPD dapat merekrut THL sesuai kebutuhan pekerjaan dan kemampuan anggaran yang tersedia.

Sementara pendataan dilakukan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Barat agar tenaga yang direkrut tercatat secara resmi.

"Sejauh ini sudah banyak direkrut, dan pendataannya dilakukan oleh BPKAD. Jadi tercatat resmi," tuturnya.***


Editor : JakaPermana